Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ayah Bejat Hamili Anak Kandung dan Menjualnya Seharga Rp 500 Ribu

Ahyar Safrudin tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur serta menjualnya kepada pria hidung belang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ayah Bejat Hamili Anak Kandung dan Menjualnya Seharga Rp 500 Ribu
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Ahyar Safrudin alias Pak Bima menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini. Safrudin dituntut 20 tahun penjara akibat aksi bejatnya. TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ahyar Safrudin alias Ardiani alias Pak Bima (41), akhirnya menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/10/2016) sore, di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ahyar Safrudin tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur serta menjualnya kepada pria hidung belang.

Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut pria asal Kododua, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider delapan bulan kurungan.

Di muka persidangan, Jaksa Swasti Arini menyatakan, terdakwa Safrudin secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandung, melakukan persetubuhan dengan anak kandung, eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual terhadap anak.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Safrudin dengan pasal berlapis yaitu primer, subsider, dan lebih subsider.

Primer yaitu Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Sedangkan subsider, Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih subsider Pasal 71 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

JPU menilai, kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh Safrudin tergolong berat.

Selain mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil, terdakwa juga menjual anaknya sendiri.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap Ahyar Safrudin alias Ardiani alias Pak Bima dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tegas Jaksa Swasti Arini di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.

JPU menjelaskan beberapa pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.

Hal yang memberatkan, terdakwa Safrudin pernah menjual anak kandungnya tahun 2008, perbuatan terdakwa di luar batas moral manusia, karena kedua korban merupakan anak kandungnya yang seharusnya dijaga.

Perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan kedua anak kandungnya.

Terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit, dan akibat perbuatan terdakwa korban yang masih anak kandungnya mengalami depresi berat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas