Ayah Bejat Hamili Anak Kandung dan Menjualnya Seharga Rp 500 Ribu
Ahyar Safrudin tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur serta menjualnya kepada pria hidung belang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ahyar Safrudin alias Ardiani alias Pak Bima (41), akhirnya menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/10/2016) sore, di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ahyar Safrudin tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur serta menjualnya kepada pria hidung belang.
Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut pria asal Kododua, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider delapan bulan kurungan.
Di muka persidangan, Jaksa Swasti Arini menyatakan, terdakwa Safrudin secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandung, melakukan persetubuhan dengan anak kandung, eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Safrudin dengan pasal berlapis yaitu primer, subsider, dan lebih subsider.
Primer yaitu Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Sedangkan subsider, Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lebih subsider Pasal 71 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
JPU menilai, kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh Safrudin tergolong berat.
Selain mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil, terdakwa juga menjual anaknya sendiri.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap Ahyar Safrudin alias Ardiani alias Pak Bima dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tegas Jaksa Swasti Arini di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
JPU menjelaskan beberapa pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.
Hal yang memberatkan, terdakwa Safrudin pernah menjual anak kandungnya tahun 2008, perbuatan terdakwa di luar batas moral manusia, karena kedua korban merupakan anak kandungnya yang seharusnya dijaga.
Perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan kedua anak kandungnya.