Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Minta Dahlan Tempati Sel Khusus

Kejati Jatim menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang diduga menyalahi aturan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dokter Minta Dahlan Tempati Sel Khusus
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Rutan (Rumah Tahanan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Kamis (27/10/2016). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) usai menjalani pemeriksaan ke-5. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Karena Kewenangan
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Edy Birton menjelaskan, penahanan Dahlan terkait penanganan penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.

"Penanganan perkara sampai selesai dan tuntas. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kesalahannnya mengenai penjualan aset," ujar Edy.

Apakah Dahlan menerima keuntungan atau fee dari penjualan aset? "Itu nanti dibuktikan di pengadilan. Yang jelas di situ ada kerugian negara," ujarnya.

Dalam kasus ini, Dahlan dijerat karena kewenangannya sebagai Direktur Utama. Ia mengetahui dan menyetujui untuk menjual aset.

Edy menegaskan, penahanan terhadap Dahlan ini tak ada sangkut pautnya dengan alasan politis. "Penetapan tersangka ini murni untuk penegakan hukum," jelasnya.

Ia katakan, Kejati melakukan penahanan terhadap Dahlan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan prosesnya cepat. Juga agar tidak mempengaruhi saksi.

Kasidik Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menjelaskan, Dahlan dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam persoalan ini, sebagai Direktur Utama PT PWU, Dahlan tentu tahu dan menyetujui penjualan aset yang secara teknis dilaksanakan oleh tersangka WW selaku ketua tim.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Dahlan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama di BUMD Pemprov Jatim periode 2000-2010 ini. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran saat transaksi berlangsung. Diduga uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke kas PT PWU.

Selain Dahlan, kasus ini menetapkan satu tersangka, Wisnu Wardhana, mantan Manajer Aset PT PWU Jatim, yang saat ini juga dilakukan penahanan. (mif/isy)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas