Pasangan Calon Kepala Daerah Curangi Laporan Dana Kampanye Bakal Didiskualifikasi
Pasangan calon Pilkada Yogyakarta dan Kulonprogo diminta tak curang dalam pelaporan dana kampanye karena sanksinya pidana sampai diskualifikasi.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Pasangan calon Pilkada Yogyakarta dan Kulonprogo diminta tak curang dalam pelaporan dana kampanye karena sanksinya pidana sampai diskualifikasi.
"Misalnya orang yang memberikan informasi tidak benar dalam pelaporan dana pilkada akan dikenakan pidana, lalu kalau dana kampanye melebihi dana yang ditentukan atau mendapat dan dari sumber yang tidak diperbolehkan maka keikutsertaan paslon bisa dibatalkan," ujar Komisioner KPU DIY, Siti Ghoniyatun, di kantor KPU DIY, Jalan Timoho, Yogyakarta, Jumat (28/10/2016).
Mengenai dana maksimal yang boleh digunakan dalam kampanye hingga kini masih digodok antara KPU dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Di kota memang sudah ada draf dana maksilmal Rp 5,6 miliar tapi itu belum fix masih diajukan lagi ke tim pemenangan masing-masing," jelas dia.
Sumber dana kampanye tidak bisa sembarangan, ada beberapa sumber dana yang tidak diperbolehkan seperti dari pihak asing, BUMN, BUMD, BUMDes, pihak yang tidak jelas, lebih dari ketentuan, hasil kejahatan serta mengikat.
Sementara untuk memantau pergerakan keuangan kampanye paslon pihaknya akan menggandeng akuntan profesional.
"Nanti akan audit dari kantor akuntan publik yang ditunjuk semua profesional," umbar Siti.