Kapolda DIY Tangkap 5 Anggota Polri Penarik Pungli
"Sudah lima anggota yang saya tangkap, sudah ditindaklanjuti oleh Propam," ujar Kapolda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Kepolisian DIY terus berbenah tingkatkan mutu dan pelayanan kepada masyarakat. Satu di antaranya memberantas pungutan liar di tubuh Polri.
Kapolda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat mengatakan telah membentuk tim khusus dari Propam Polda DIY untuk mengawasi seluruh anggota Polri di Polda DIY.
Langkah ini merupakan dukungan penuh atas kebijakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo yang akan memerangi pungli sekecil apa pun.
Langkah yang dilakukan adalah mengawasi dam menyisir fungsi-fungsi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat selama ini.
"Sudah lima anggota yang saya tangkap, sudah ditindaklanjuti oleh Propam," ujar Prasta, Sabtu (29/10/2016).
Sebagai langkah untuk mengilangkan praktik pungli di tubuh jajarannya, Kapolda mengatakan nantinya semua fungsi yang berhubungan dengan masyarakat akan terintegrasi online.
Yang sudah berjalan saat ini adalah aplikasi Polisi Kita, SKCK online dan kedepannya akan membuat SIM online di seluruh satuan penyelenggaraaan administrasi sim (satpas) di lingkup DIY.
Praktik pungli terjadi lantaran terjadinya interaksi antar masyarakat dengan penyedia jasa, dalam hal ini kepolisian.
Untuk itu langkah yang dilakukan adalah dengan mengurangi hal tersebut, dan menggantinya dengan sistem online yang transparan.
"Yang pasti kami mencoba menggunakan IT, sehingga mengurangi celah terjadinya pungli," ungkapnya.