Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Aborsi Libatkan Bidan, Perawat dan Pacar Korban Terbongkar

Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, membongkar praktik aborsi yang diduga melibatkan bidan, perawat dan pacar korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Praktik Aborsi Libatkan Bidan, Perawat dan Pacar Korban Terbongkar
ist
ilustrasi aborsi ilegal 

Selanjutnya, pada malam harinya, korban mengirimkan SMS kepada MU dan NU yang memberitahukan jika janin dalam perutnya sudah keluar, namun ari-arinya masih tertinggal.

Korban pada dini hari, kemudian mengeluarkan sendiri ari-ari tersebut dengan menariknya.

Tersangka NU menyarankan korban segera menuju rumah sakit untuk penanganan medis.

"Sekitar pukul 03.00 WIB, korban diantar pacarnya ke praktik dokter H karena kondisi korban semakin melemah dan kehabisan darah, akhirnya dirujuk ke RSUD Tidar Magelang, namun disarankan ke RS Budi Rahayu. Saat diperiksa di rumah sakit bersalin tersebut, ternyata korban sudah meninggal dunia," katanya.

Atas meninggalnya korban, pihak keluarga sempat curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas terus melakukan penyelidikan bahkan sempat membongkar makam korban pada 19 Juli 2016.

Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Berita Rekomendasi

"Hasil autopsi jenazah korban diketahui ada indikasi upaya aborsi menggunakan obat dengan dosis tertentu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Kanit PPA Polres Magelang Aiptu Isti Wulandari mengatakan tersangka dijerat pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, subsider pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas