Diduga Lakukan Pungli, 3 PNS di Bitung Diperiksa Polisi
Polda Sulut terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar dan pemalsuan dokumen 11 Warga Negara Asing Filipina
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar dan pemalsuan dokumen 11 Warga Negara Asing Filipina di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung.
Baru-baru ini, tiga oknum Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan dan Kelurahan Aertembaga diperiksa penyidik. Polisi menduga, kejahatan ini terstruktur dan melibatkan pihak lainnya.
"Ya tiga oknum PNS di kecamatan dan kelurahan Aertembaga kami periksa di ruang penyidik," ujar Kombes Pol Pitra Ratulangi, saat dikonfirmasi Minggu (30/10).
Sebelumnya ia tak menampik jika akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Bisa dari PNS, bisa juga dari pihak swasta. Perkara ini siap diproses hingga tembus meja hijau
Kedua tersangka di antaranya DL sang pemilik kapal yang berperan sebagai pemvuat KPT Indonesia untuk 11 WNA Filipina dengan bayarat Rp 2.5 juta per KTP.
Selanjutnya NS, PNS Disdukcapil Kota Bitung yang membuat KTP milik 11 WNA Filipina, dan mendapat bayaran Rp 500 ribu per KTP dari tersangka DL.
Para tersangka akan dikenakan UU nomor 24 tahun 2013 perubahan ataa UU 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan juga pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Penangkapan kedua tersangka ini terkait adanya laporan polisi dari Satgas 115 yang terdiri dari personel gabungan Polri, Kejaksaan, DKP bentukan Menteri Susi yang bertugas sebagai gugus tugas pemberantasan illegal fishing di perairan RI.
Sebelumnya, 11 ABK Filipina ditangkap pada Jumat 23 September 2016 oleh Patroli Hiu Macam Tut Satgas 115 yang operaso di perairan WPP-RI 716 ZEEI laut Sulawesi Utara. Mereka naik kapal KM D'VON. (fin)