Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penjualan Satwa Liar Diawetkan, Pemerintah Harus Awasi Lembaga Konservasi

Aktivis perlindungan satwa liar mendesak pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap lembaga konservasi dan tempat penangkaran hewan.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Sebanyak 38 jenis barang bukti satwa yang dilindungi dalam kondisi mati dan kering yang diperjualbelikan dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Ke-38 barang bukti itu berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras. TRIBUN JABAR/TEUKU MUHAMMAD GUCI SYAIFUDIN
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Sebanyak 38 jenis barang bukti satwa dilindung yang sudah mati dan kering dimusnahkan di halaman Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Ke-38 barang bukti itu berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras. TRIBUN JABAR/TEUKU MUHAMMAD GUCI SYAIFUDIN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Aktivis perlindungan satwa liar mendesak pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap lembaga konservasi dan tempat penangkaran hewan.

Sejauh ini pengawasan terhadap lembaga konservasi dan tempat penangkaran hewan masih lemah. Sehingga satwa mati banyak diperjualbelikan dan diawetkan.

Koordinator Wildlife Crime Unit Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program, Irma Hermawati, mengatakan lemahnya pengawasan mengakibatkan banyak terjadinya kasus penjualan satwa langka mati.

Hal itu bisa dilihat dari terungkapnya kasus AS yang disebabkan lemahnya pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jabar.

“Kasus AS ini sangat rapi dari pelakunya sampai adanya keterlibatan kebun binatang dan ini bukan yang pertama kali terjadi di Jabar. Pada 2015 ada dua kasus yang juga kelas kakap, pertama di Kabupaten Garut dan yang kedua di Kota Bandung,” kata Irma di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016).

Baca: Disudut Tersangka AS, Begini Pembelaan Manajemen Kebon Binatang Bandung

Irma berharap, KLHK melakukan kontrol yang ketat terhadap lembaga konservasi dan penangkaran. Sebab, banyak satwa yagn keluar dan masuk lembaga konservasi dan tempat penanggkaran tanpa berita
acara dan kejelasan.

Berita Rekomendasi

“Kami ingin juga keterbukaan dari KLHK untuk memberi data lembaga konservasi dan penangkar resmi itu di mana saja agar kita semua saling mengontrol,” kata Irma.

Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Benvika, meyakini tak hanya lembaga konservasi dan tempat penangkaran di Jabar saja yang terlibat dalam penjualan satwa langka yang diawetkan.

Sebab setiap tempat penangkaran dan lembaga konservasi di Indonesia tak pernah melaporkan atau memberitakan satwa yang mati.

“Setiap kelahiran, kebun binatang selalu beritakan, kalau kematian tidak ada pemberitaan. Padahal itu penting. Selama ini kami juga tidak tahu berapa yang mati di kebun binatang, semua tahu setelah ada kasus dan dilakukan audit,” kata Benvika.

Baca: Pengusaha AS Dapatkan Satwa Mati dari Kebun Binatang Bandung

Benvika meminta pemerintah khususnya aparat penegak hukum lebih serius menangani kasus penjualan satwa langka yang diawetkan. Di Jabar, masih ada satu kasus yang saat ini belum jelas status hukumnya.

Kasus itu, terkait terbongkarnya toko suvenir di Jalan Riau, Kota Bandung, yang menjual potongan tubuh hewan yang dikeringkan dan hewan yang diawetkan pada Juli 2015.

“Dari dua kasus yang terbongkar pada 2015, hanya yang Kabupaten Garut proses hukumnya sampai pengadilan. Kalau yang di Kota Bandung berjalan di tempat. Kami sendiri sudah mengirima dua surat dan tidak ada jawaban yang pasti,” ujar Benvika.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas