Pengusaha AS Dapatkan Satwa Mati dari Kebun Binatang Bandung
Terungkap, satwa mati di Kebun Binatang Kota Bandung dan Taman Satwa Cikembulan di Garut ternyata diperjualbelikan. Satu orang sudah jadi tersangka.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Direktorat Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri masih mengembangkan kasus penjualan satwa langka mati atau kering.
Penyidik baru menetapkan seorang pria pengusaha berinisial AS asal Kota Bandung. Ia diduga memperjualbelikan satwa langka mati atau kering.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Purwadi Arianto, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, satwa yang dikeringkan AS didapat dari
Kebun Binatang di Kota Bandung dan Taman Satwa Cikembulan, Kabupaten Garut.
Pengakuan AS, kata dia, sebagian besar satwa yang dikeringkan berasal dari Kebun Binatang Bandung yang kesemuanya tidak memiliki dokumen ataupun berita acara kematian hewan.
“Kami akan memeriksa hewan-hewan apa yang mati terakhir di Kebun Binatang Bandung,” kata Purwadi. “Jadi ini modus baru juga, binatang milik kebun binatang yang mati itu harus dibuat berita acara
kematian, tapi sebagian besar tidak dibuat.”
Baca: Pengusaha Satwa Langka Mati Asal Bandung Ditangkap, Inilah Bukti Kejahatannya
Sedangkan satwa dari Taman Satwa Cikembulan, ujar Purwadi, pihaknya akan memeriksa dua oknum pejabatnya, yakni R dan T. Diduga mereka memasok satwa langka mati ke AS.
Berdasarkan keterangan tersangka AS, barang bukti berupa satu kulit Harimau Sumatera yang sudah kering merupakan koleksi Taman Satwa Cikembulan yang telah mati karena sakit dan sudah tua.
“Jadi barang itu dititipkan. Kulit itu dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan kematian Harimau Sumatera, namun pengangkutannya tidak dilengkapi dengan dokumen surat angkutan tumbuhan dan satwa dalam negeri,” kata Purwadi.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan satwa mati dan kering milik AS akhirnya dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016).
Ke-38 barang bukti itu berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras.
Barang bukti itu di antaranya potongan kulit harimau Sumatera, potongan ekor kulit harimau Sumatera, potongan kuku beruang, kulit buaya muara, kulit owa jawa, tubuh harimau Sumatera, dan lainnya.
Penyitaan dan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan persetujuan AS yang dituangkan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Bandung juga telah mengeluarkan izin terkait dengan penyitaan barang bukti pada 29 September 2016.
Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus kejahatan satwa yang dilindungi itu berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 29 September 2016.
Pemusnahan dilakukan Kapolda Jabar, Irjen Pol Bambang Waskito, Kepala BKSDA Jabar, Sylvana Ratina, Wakil Walikota Oded M Danial, dan sejumlah tamu undangan.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pegiat lingkungan hidup dan pecinta hewa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan jajaran Polda Jabar.
"Ini sungguh mengerikan, hewan-hewan ini lebih cantik di alam ketimbang seperti ini," kata Communication Manager Indonesia Program Wildlife Conservation Society, Tisna Nando.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.