Polda Sulut Kembalikan Barang Bukti Uang Kokpit
Uang sebesar Rp 56.700.000 dikembalikan usai kasus dugaan pungli dana bantuan Kokpit ditutup.
Editor: Mohamad Yoenus
Bantuan itu berlaku untuk 33 provinsi di Indonesia.
Ia menjelaskan ormas tersebut berdiri untuk mengadvokasi hak-hak warga Timtim.
Setelah berhasil diperjuangkan, mereka berhak berkontribusi.
Yang melaporkan kasus ini, kata dia, tak berhak mendapat bantuan itu jika tak berkenan memberi kontribusi.
Sebelumnya, Tim Resmob Manguni Polda Sulut mengamankan empat warga Manado yang diduga melalukan pungutan liar dana bantuan warga eks Timor Timur.
Mereka diamankan saat operasi tangkap tangan, Kamis (20/10) di sebuah parkiran bank pusat Manado.
Setiap warga dimintai Rp 1,5 juta dari total dana Rp 10 juta.
Berita Rekomendasi
Dari penangkapan diamankan barang bukti Rp 56 juta.
Di Sulut sendiri ada total 696 warga penerima dana ini yang tersebar di kabupaten kota. (*)