Oknum PNS Jual Tanah Pemkab Kupang ke Perusahaan Pembuat Galangan Kapal
Empat hektar lahan dijual di sebelah barat untuk pembuatan galangan kapal dan sisa dua hektar dijual di sebelah timur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
TRIBUNNNEWS.COM, KUPANG - Delapan hektar tanah dari total 50 hektar tanah milik Pemkab Kupang di tepi pantai di Desa Mata Air, Kupang Tengah, diduga dijual oknum PNS kepada dua oknum pengusaha.
Kasus jual beli tanah ini sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu.
Akibatnya, hutan bakau yang ditanam pemerintah di atas lahan tersebut dibabat habis oleh pengusaha untuk pembuatan galangan kapal dan usaha lainnya.
Kasus ini diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Jakobus Klau dan Ketua Kelompok Cinta Bahari, Hanok Sine, saat dihubungi Pos Kupang, Rabu (2/11/2016) siang.
"Saya heran, kenapa Bupati Kupang dan Sekda Kabupaten Kupang tidak berani memberikan sanksi keras kepada oknum PNS itu?" kata Jakobus Klau dengan nada heran.
Ia mengatakan, sudah mengundang pemerintah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait seperti Kantor Badan Lingkungan Hidup, Kantor BPN, dan Kantor Dinas Pariwisata, termasuk warga dan aparat di Kantor Desa Mata Air.
"Saat itu pemerintah berjanji akan mengambil sikap tegas atas ulah oknum PNS tersebut. Tapi kok sampai bulan November ini, sepertinya mereka semua diam saja," keluh Klau.
Oknum PNS yang diduga menjual lahan itu bernama Markus Obes, kata Klau, menjabat sebagai Sekretaris Desa Mata Air. Sedangkan nama perusahaan yang membeli lahan milik Pemkab Kupang itu adalah PT Putra Unggul dan PT Putra Flores.
"Dulu saya menjabat sebagai Kades Mata Air. Saya dan masyarakat jaga dan rawat lahan dan hutan mangrove milik pemerintah itu. Tapi setelah saya jadi anggota Dewan, tanah itu dijual dan hutan mangrove dibabat habis," jelas Klau dengan nada sangat marah.
Ia memaparkan, empat hektar lahan dijual di sebelah barat untuk pembuatan galangan kapal dan sisa dua hektar dijual di sebelah timur.
"Bukan hanya enam hektar saja. Baru-baru ini mereka jual lagi dua hektar. Jadi total tanah Pemkab Kupang yang sudah dijual delapan hektar. Saya sudah kirim surat kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang sejak bulan April 2016 lalu," jelas Hanok Sine, Ketua Kelompok Cinta Bahari, Rabu siang.
Bulan Juli 2016 lalu, lanjut Hanok, DPRD Kabupaten Kupang telah memanggil instansi terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat. Aparat pemerintah desa dan dirinya ikut hadir.
"Pemerintah akui telah terjadi kesalahan tanah Pemkab Kupang terlanjur dijual kepada oknum pengusaha. Pemerintah janji akan tertibkan. Tapi sampai hari ini mereka diam-diam saja. Ada apa ini?" tanya Hanok.