Pacaran Jadi Modus Dua Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Pontianak
Tersangka AL, melakukan aksi kejahatannya justru di rumah korban. Saat rumah korban sepi penghuni.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Selain kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang pria berusia lanjut berinisial MH (65), kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur juga terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Atot Achmad, Pontianak Barat.
"Itu dilakukan oleh tersangka AL (17), korbannya berumur 15 tahun. Modusnya mereka pacaran, dengan bujuk rayu akhirnya melakukan persetubuhan yang dilakukannya sudah tiga kali, yang terakhir bulan Oktober 2016. Nggak berturut-turut tapi waktunya berselang," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Siswadi, Rabu (2/11/2016).
Tersangka AL, melakukan aksi kejahatannya justru di rumah korban. Saat rumah korban sepi penghuni.
Kasus ketiga yang juga sedang ditangani Polresta Pontianak, adalah di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Pelakunya juga masih di bawah umur, inisial AD (17), dan korbannya juga masih di bawah umur (15). Menurut pengakuan sementara pelaku melakukannya baru satu kali," jelasnya.
Modus kejahatan seksual yang dilakukan pelaku tak jauh berbeda, yakni dengan cara memacari korban.
Dan melakukan persetubuhan, ketika rumah dalam keadaan sepi saat pelaku berkunjung ke rumah korban.
"Itu terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2016," ujarnya.
Terhadap ketiga pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini, Siswadi menegaskan, pihaknya akan menjerat para pelaku dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman diatas 15 tahun, selama ini menurut UU Perlindungan Anak, apalagi perbuatan persetubuhan, cabul, biasanya dijerat minimal lima tahun," tegas Siswadi.
Oleh karena maraknya kejahatan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak, Siswadi mengatakan pihak kini semakin gencar melakukan sosialisasi bahaya pergaulan bebas dan kenakalan remaja, baik melalui Bhabinkamtibmas ataupun dengan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah.
"Melalui rekan-rekan kami Bhabinkamtibmas yang langsung bersentuhan ke masyarakat, termasuk juga melalui media cetak dan elektronik, supaya orangtua, kemudian kalau yang masih sekolah dapat melalui sekolah," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada para orangtua agar lebih aktiv memberikan perhatian dan pengawasan terhadap pergaulan anak di rumah maupun di luar rumah.
"Karena anak-anak sekarang, mungkin dengan banyaknya pilihan media elektronik, kadang-kadang bebas membuka pilihan hiburannya. Ini yang mungkin juga dapat memicu kejadian seperti ini," katanya.
Imbauan ke sekolah-sekolah menurutnya juga tak melulu terkait dengan ancaman kejahatan seksual, namun hal-hal yang bersifat kenakalan remaja lainnya.
"Kenakalan remaja ini kan banyak, misalkan minuman keras, masalah obat-obatan terlarang, masalah kejahatan seksual ini. Misalkan seperti ini, ini kan karena hubungan pacaran, tanpa di sadari melakukan perbuatan yang tidak kita inginkan," sambung Siswadi.(*)