Posting Bernada Kritik Pelayanan Klinik Kesehatan Hewan, Fatur Dijerat UU ITE
Advokat LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha yang mendampingi Fatur mengatakan penetapan tersangka itu bentuk tindakan semena-mena dari kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Fathurrahman atau Fatur (26) warga Warungboto Yogyakarta terancam hukuman kurungan 4 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda DIY akibat postingannya di media sosial facebook miliknya.
Postingan facebooknya yang berisi kritik kepada klinik kesehatan hewan yang dianggap salah menangani kucing kesayangannya.
"Saya mempostingnya tanggal 20 Februari 2015 hanya selang 4 hari kemudian saya dipanggil ke Polda DIY sebagai saksi, lalu tanpa ada panggilan lanjutan tiba-tiba saya 21 Oktober kemarin saya dipanggil dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," cerita Fatur di LBH Yogyakarta Rabu (2/11/2016).
Mengenai dugaan malprakteknya dia mengutarakan awalnya pada agustus tahun lalu ada kelainan pada mata kucing kesayangannya bernama Boy, namun bukannya dioperasi klinik tersebut justru mencukur bulu matanya.
Bukannya sembuh mata Boy justru mengalami iritasi sehingga harus dirujuk ke RSH Soeparwi UGM dan diketahui menderita entropion.
Dia juga kemudian mendapat informasi bahwa yang menangani kucingnya bukanlah dokter ataupun paramedis tenaga kesehatan sehingga meluapkan kekeasalanya melalui akun facebook Fatue Hubahuba hingga berujung di kepolisian.
Dia didakwa dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan.
Advokat LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha yang mendampingi Fatur mengatakan penetapan tersangka kepadanya adalah tindakan semena-mena dari kepolisian.
Hal tersebut juga menunjukkan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi dan pembelengguan terhadap demokrasi.
"Kabarnya sudah sampai kejaksaan, tapi kita bertekad akan mengawal kasus ini. Dia kan seharusnya korban kesalahan klinik tapi malah jadi pelaku," ujarnya. (*)