Wahyu Laporkan Penyebar Selebaran Berisi Fitnah Semen Indonesia
Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) melaporkan dua orang warga penolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
![Wahyu Laporkan Penyebar Selebaran Berisi Fitnah Semen Indonesia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-sksi-dan-sksg-wahyu-baskoro_20161102_200818.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Serikat Karyawan Semen Gresik (SKSG) dan Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) melaporkan dua orang warga penolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Kedua terlapor berinisial JP dan GRT itu dilaporkan ke Polda Jateng.
Kuasa hukum SKSI dan SKSG, Wahyu Baskoro, mengatakan, kedua terlapor menyebarkan selebaran yang berisi informasi menyesatkan tentang pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang.
"Kami laporkan dua orang ini, pernyataan dan tindakannya yang mengatakan analisis dampak lingkungan pabrik Semen Indonesia di Rembang abal abal," ujar Wahyu, Rabu (2/11/2016).
Wahyu menuturkan, selebaran yang disebar itu tak hanya mengutip analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tidak lengkap, namun juga berisi tentang serapan tenaga kerja di pabrik tersebut.
"Isi selebaran mengatakan pabrik semen hanya akan menyerap 365 orang karyawan," katanya.
Wahyu mengatakan, JP dan GRT dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan fitnah.
"Selebaran menyesatkan itu berpengaruh terhadap operasional perusahaan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.