Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Laporkan Penyebar Selebaran Berisi Fitnah Semen Indonesia

Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) melaporkan dua orang warga penolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
zoom-in Wahyu Laporkan Penyebar Selebaran Berisi Fitnah Semen Indonesia
tribun jateng/ m radlis
Kuasa hukum SKSI dan SKSG, Wahyu Baskoro, mengatakan, kedua terlapor menyebarkan selebaran yang berisi informasi menyesatkan tentang pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Serikat Karyawan Semen Gresik (SKSG) dan Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) melaporkan dua orang warga penolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Kedua terlapor berinisial JP dan GRT itu dilaporkan ke Polda Jateng.

Kuasa hukum SKSI dan SKSG, Wahyu Baskoro, mengatakan, kedua terlapor menyebarkan selebaran yang berisi informasi menyesatkan tentang pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang.

"Kami laporkan dua orang ini, pernyataan dan tindakannya yang mengatakan analisis dampak lingkungan pabrik Semen Indonesia di Rembang abal abal," ujar Wahyu, Rabu (2/11/2016).

Wahyu menuturkan, selebaran yang disebar itu tak hanya mengutip analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tidak lengkap, namun juga berisi tentang serapan tenaga kerja di pabrik tersebut.

"Isi selebaran mengatakan pabrik semen hanya akan menyerap 365 orang karyawan," katanya.

Berita Rekomendasi

Wahyu mengatakan, JP dan GRT dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan fitnah.

"Selebaran menyesatkan itu berpengaruh terhadap operasional perusahaan," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas