Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub Kota Bandung: Kewenangan Taksi Online di Kementerian Perhubungan

Meski sempat diguyur hujan, pengemudi taksi yang tergabung dalam Gabungan Pengemudi Taksi Bandung (GPTB) tetap melakukan unjuk rasa.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dishub Kota Bandung: Kewenangan Taksi Online di Kementerian Perhubungan
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Ketua Gabungan Pengemudi Taksi Bandung (GPTB), Tedi Nugraha, di Balai Kota Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (2/11/2016). Ratusan pengemudi taksi yang tergabung GPTB) berunjukrasa di Balai Kota Bandung. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski sempat diguyur hujan, pengemudi taksi yang tergabung dalam Gabungan Pengemudi Taksi Bandung (GPTB) tetap melakukan unjuk rasa.

Mereka menanti jawaban dan kepastian dari Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, soal penghentian aktivitas taksi online.

Pantauan Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), aksi saling dorong antara pendemo dan aparat kepolisian pun sempat terjadi di sela-sela unjuk rasa.

Sebab pendemo urung bertemu dengan wali kota Bandung yang sedang ada kegiatan di DKI Jakarta.

Beruntung kekecewaan para pendemo bisa diredam aparat kepolisian.

Mereka pun dipertemukan dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi.

Berita Rekomendasi

Didi menjelaskan, pihak yang berwenang untuk mengatur taksi online, yakni Kementerian Perhubungan. Kewenangan itu pun diatur dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

"Kami hanya melaksanakan saja," ujar Didi kepada pendemo ketika menemui perwakilan pendemo.

Berdasarkan Permen No 32 Tahun 2016, kata Didi, taksi online yang beroperasi harus memenuhi semua persyaratan seperti taksi konvensional pada umumnya.

Antara lain berbadan hukum, memiliki pool, dan mobil harus diuji KIR.

"Aturan tersebut harus dipenuhi per 1 Oktober 2016. Tetapi ada surat edaran ditambah enam bulan. Artinya dengan adanya perpanjangan itu (taksi online) masih dibolehkan sampai April masih boleh," kata Didi.

Alasan itu, kata Didi, yang membuat pihaknya tak bisa melakukan penindakan terhadap taksi online di Kota Bandung. Namun pihaknya menawarkan kepada taksi konvesional menggunakan aplikasi online agar tetap bisa bersaing dengan taksi online.

"Aplikasi sudah ada, siapa saja mau pakai yang mana saja," kata Didi yang menyebut penawaran aplikasi itu ditolak pengemudi taksi konvensional. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas