Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesepakatan Pembangunan Hijau Menyatukan Para Pihak untuk Pembangunan Rendah Emisi

Sejak awal tahun ini TNC telah membantu pemerintah provinsi Kalimantan Timur dalam mengembangkan inisiatif

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Kesepakatan Pembangunan Hijau Menyatukan Para Pihak untuk Pembangunan Rendah Emisi
KOMPAS IMAGES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dampak perubahan iklim semakin nyata dan Pemerintah Indonesia sangat menyadari hal ini. Pada 19 Oktober 2016 Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris yang menyetujui pembatasan kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius.

Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan peta jalan komitmen penurunan emisi (Nationally Determined Contributions,NDC) sampai dengan 2030 dengan fokus pada sektor pendayagunaan lahan dan kehutanan serta sektor energi.

“Komitmen pemerintah pusat harus didukung oleh kesadaran bahwa semua pihak dari berbagai lapisan juga berperan sangat penting dalam mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim,” ungkap Rizal Algamar, Country Director The Nature Conservancy (TNC) Indonesia dalam keterangan persnya, Kamis (3/11/2016).

Untuk mendukung komitmen pemerintah dalam NDC, sejak awal tahun ini TNC telah membantu pemerintah provinsi Kalimantan Timur dalam mengembangkan inisiatif Kesepakatan Pembangunan Hijau atau Green Growth Compact (GGC).

Inisiatif ini menekankan upaya partisipatif dan kolaboratif antar pemangku kepentingan di berbagai tingkat dan peran dalam pengelolaan hutan agar kegiatan pembangunan berkelanjutan dapat berkontribusi dalam skala yang lebih besar.

“TNC membantu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena provinsi ini merupakan 4 besar daerah penghasil emisi nasional yang telah memiliki strategi pembangunan hijau, mengembangkan Rencana Aksi Daerah untuk pengurangan Gas Rumah Kaca, serta melakukan moratorium terkait perizinan pertambangan, kehutanan, dan pengembangan kelapa sawit yang baru,” tambah Rizal.

Selain itu, Kaltim merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang mempertahankan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI).
Bulan September 2016 lalu Kesepakatan Pembangunan Hijau diluncurkan di tingkat nasional oleh Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebagai pemimpin bersama (co-lead).

Berita Rekomendasi

Saat ini Kesepakatan Pembangunan Hijau telah mendapatkan dukungan dari enam kabupaten, empat universitas, tiga negara sahabat, Bank Dunia, empat perusahaan sumber daya alam (mewakili industri kelapa sawit, kehutanan, batu bara, minyak dan gas), satu pemimpin adat desa dan dua organisasi non-pemerintah internasional dan institusi pembangunan, termasuk TNC.

Dalam pelaksanaannya, Kesepakatan Pembangunan Hijau diharapkan dapat secara bersama mengembangkan pedoman kebijakan dan program yang akan mencapai tujuan Pembangunan Hijau Kaltim. Untukitu, DDPI Kaltim akan berperan sebagai koordinator. "Kami akan memantau komitmen para pihak yang sudah bertanda tangan," ujar Ketua DDPI Kalimantan Timur Prof. Daddy Ruhiyat.

Kampung Merabu merupakan salah satu contoh kampung/desa yang mendukung Kesepakatan Pembangunan Hijau. Merabu yang sudah memiliki izin pengelolaan hutan desa seluas 8.245 hektar tengah mengembangkan potensi peternakan sapi, perkebunan karet dan meningkatkan beberapa kegiatan mata pencaharian lainnya yang menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan perlindungan hutan.

"Demi kesejahteraan bersama dan kelangsungkan ekosistem di tanah kelahiran kami, masyarakat berada di barisan depan dalam kesepakatan ini," kata Kepala Desa Kampung Merabu Franly Aprilano Oley.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas