Pelaku Juga Racik Obat dan Buat Kemasan Baru
Obat yang diracik masih dalam bentuk pil atau kapsul tersebut dibuat seolah untuk menyembuhkan penyakit seperti flu tulang, sakit rematik dan lainnya
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Anggota Ditreskrimsus Polda Kep Bangka Belitung dan Balai POM Pangkalpinang juga mendapati sejumlah ribuan obat daftar G yang harus mendapatkan resep dari dokter dan tidak boleh bebas beredar.
Barang itu ditemukan saat polisi menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di kawasan Jalan Abdul Somad Kampung Keramat Pangkalpinang.
Di lokasi ini sebelumnya ditemukan ribuan peace obat, kosmetika jamu dan suplemen ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Setelah dicek dan didalami obat-obatan tersebut diracik dan dibuatkan kemasan baru oleh pelaku kemudian dipasarkan kembali.
Obat yang diracik masih dalam bentuk pil atau kapsul tersebut dibuat seolah untuk menyembuhkan penyakit seperti flu tulang, sakit rematik dan lainnya.
"Seharusnya peracikan dan penggunaan dosis obat harus dilakuikan oleh ahli dan bersertifikat," kata Kepala Balai POM Pangkalpinang Rossy Hertati saat gelar barang bukti Kamis (3/11/2016).
Kegiatan dilaksanakandi Polda Kep Bangka Belitung bersama Kapolda Brigjen (Pol) Anton Wahono, Dir Reskrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto dan Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im.
Barang bukti yang diamankan dari penggrebekan di Jalan Abdul Somad berjumlah ribuan buah dengan item produk antara lain kosmetik 53 item, obat tradisional dan suplemen 57 item dan 14 item obat-obatan dan bahan kimia tanpa izin edar.
Barang bukti ini diamankan di kantor BPOM Pangkalpinang.
"Ini merupakan kerjasama sama Polri dan BPOM berdasarkan nota kesepakatan tentang peningkatan kerjasam dalam rangka pengawasan dan penyidikan tindak pidana bidang obat dan makanan," kata Anton.