Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati

Para kaki tangan Dimas Kanjeng yang terlibat pembunuhan dua mantan pengikutnya terancam hukuman mati.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Terdakwa Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati
Surya/Galih Lintartika
Para terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan dua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah, didakwa pasal pembunuhan berencana. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11/2016). SURYA/GALIH LINTARTIKA 

Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Sidang perkara pembunuhan terhadap dua mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, digelar terpisah di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Tengah, Kamis (2/11/2016). 

Pada perkara pembunuhan Abdul Gani, ada dua berkas yang disidangkan, yakni berksd Terdakwa Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono, dan berkas terdakwa Wahyudi dan Kurniadi.

Sidang keduanya dipimpin hakim ketua Yudistira Alfian.

Jaksa penuntut umum dalam perkara ini diisi oleh Dhohar Nainggolan, Yasir Pujianto, Rizki Aditya, dan Dimas Atmadi Brata.

Jaksa menjerat para terdakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Keempat terdskwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau maksimal hukuman badan selama 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Sementara pada sidang pembunuhan Ismail Hidayah dipimpin hakim ketua Mohammad Syarifudin Prawira Negara. Ia mengadili lima berkas perkara yang disidang terpisah.

Masing-masing untuk terdakwa Wahyu Wijaya, Misal Budianto, Tukijan, Suwari, dan Ahmad Suryono.

Sama dengan sebelumnya, kelima terdakwa ini didakdwa jaksa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ,

PROBOLINGGO - Sidang perkara pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Gani digelar terpisah di Pengadilan Negeri (PN)Probolinggo, Kamis (2/11/2016). 

Pada perkara pembunuhan Abdul Gani, ada dua berkas yang disidangkan.

Berkas pertama dua tersangka yakni Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono.

Berkas kedua tersangka Wahyudi dan Kurniadi.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas