Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

300 Kepala Keluarga Tolak Tanahnya Diganti Rugi untuk Pembangunan Bandara

Kurang lebih 450 bidang tanah yang hingga hari ini diakuinya masih dimanfaatkan untuk pertanian

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 300 Kepala Keluarga Tolak Tanahnya Diganti Rugi untuk Pembangunan Bandara
Tribun Jogja/Khaeru Reza
WTT, LBH Yogyakarta dan Walhi Yogyakarta gelar jumpa pers menolak pembangunan bandara di Kantor LBH Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Wahana Tri Tunggal (WTT) sebagai organisasi warga penolak bandar makin lama makin surut anggotanya seiring banyaknya warga yang beralih setuju dengan pembangunan bandara yang sudah memasuki tahap ganti rugi.

Ketua WTT Martono mengatakan saat ini anggotanya yang menolak pembangunan bandara memang menyusut cukup drastis, namun dia meyakini  anggota yang tersisa masih solid menolak pembangunan bandara.

"Memang berkurang hampir setengahnya dari sekitar 600 KK sekarang tinggal sekitar 300 KK tapi kami masih solid," ujarnya di LBH Yogyakarta Jumat (4/11/2016).

Dari jumlah itu ada kurang lebih 450 bidang tanah yang hingga hari ini diakuinya masih dimanfaatkan untuk pertanian.

Walaupun harus melihat pembangunan yang sudah dimulai di beberapa sisi serta kepolisian yang hampir setiap hari berkeliling mereka tidak gentar.

"Kita tetap manfaatkan tanah itu untuk pertanian dan kami menolak dijadikan bandara karena itu tanah produktif," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Berkurangnya pendukung WTT menurutnya karena banyak warga yang merasa mau tidak mau bandara akan dibangun sehingga mereka pasrah, sebagian lain diajak oleh warga lain yang sudah bersedia dan berbincang dengan pihak angkasa pura.

Dia sendiri menyatakan akan terus bertahan di tanahnya dan menolak pembangunan bandara.

"Bandara ini kan hanya untuk pariwisata, padahal hidup gak cuma pariwisata karena pangan lebih penting," ujarnyan.

WTT bersama LBH Yogyakarta sendiri kembali mempertanyakan keabsahan hukum pembangunan bandara karena proses Amdal baru akan dilakukan padahal pembangunan sudah masuk tahap ganti rugi.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas