Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5.000 Pekerja Rentan di Riau, Kepri dan Sekitarnya Dapat Donasi Perlindungan

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau-Kepri bekerjasama dengan PT Bank Riau-Kepri, memfasilitasi donasi dana CSR untuk perlindungan 5.000 pekerja.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5.000 Pekerja Rentan di Riau, Kepri dan Sekitarnya Dapat Donasi Perlindungan
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Penyerahan secara simbolis CSR Bank Riau Kepri kepada BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Sabtu (5/11/2016). TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau-Kepri bekerjasama dengan PT Bank Riau-Kepri, memfasilitasi donasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Riau Kepri untuk perlindungan selama 3 bulan.

Donasi ini diberikan kepada 5.000 pekerja rentan yang ada di Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau dan sekitarnya, Sabtu (5/11/2016).

Bertempat di Ballroom Dang Merdu Kantor Pusat Bank Riau-Kepri Kepri, Pekanbaru, bantuan yang merupakan bagian dari Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) diberikan secara simbolis Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Apresiasi disampaikan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman terkait bantuan yang diberikan oleh salah satu BUMD Riau tersebut.

"Kedepan tentu akan lebih banyak lagi yang akan mendapat bantuan. Saya juga apresiasi pada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau-Kepri yang menjembatani program kemasyarakatan ini," ujar Arsyadjuliandi Rachman.

Pekerja yang menerima bantuan perlindungan dari dana CSR ini merupakan para pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja rentan, yaitu para pekerja yang bekerja sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidup hari itu saja.

Berita Rekomendasi

Mereka rentan terhadap kemunduran ekonomi jika mengalami risiko, seperti kecelakaan saat bekerja ataupun meninggal dunia.

Para pekerja ini adalah para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan kecil, petani, buruh harian lepas, kuli bangunan, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Donasi kepesertaan yang diberikan meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan.

Harapannya agar ke depan, mereka dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka secara mandiri.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan hal tersebut merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan dengan menggandeng perusahaan atau korporasi untuk bersama-sama mewujudkan program kerja tersebut melalui optimalisasi dana CSR.

"Kami mengembangkan sistem yang memfasilitasi proses donasi ini agar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," ungkap Agus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas