Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobol Plafon, Komplotan Pencuri Gasak 15 Unit Laptop

Setelah dapat langsung dia bagi masing-masing dapat lima. Satu laptop ia jual seharga Rp 700 ribu

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bobol Plafon, Komplotan Pencuri Gasak 15 Unit Laptop
Tribun Batam/Eko Setiawan
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT Batam Samudra ditangkap unit Reskrim Polsek Batuampar. Mereka adalah Satrio (36) Rozahan (39) dan umar Dahlan (38). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT Batam Samudra ditangkap unit Reskrim Polsek Batuampar.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar AKP Kahardani, Senin (7/11/2016) siang mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit laptop berbagai merek, linggis, dan jam tangan Tisot.

Ketiga pelaku yang dimanakan ini diantaranya Satrio (36) Rozahan (39) dan umar Dahlan (38) dan mereka ditangkap secara terpisah oleh polisi diberbagai tempat.

Pengungkapan kasus ini awalnya setelah polisi mendengar adanya salah satu warga yang hendak menjual jam tangan mirk Tisot kepada warga dikawasan Jodoh.

Setelah diselidiki, ternyata yang hendak menjual tersebut yaitu Satrio.

"Awalnya ada laporan di PT Batam Samudra. Salah satu barang yang hilang adalah jam tangan merk Tisot. Setelah kita dapatkan orangnya ternyata benar, dia mengaku mengambilk jam itu di PT Tersebut," sebut Kahardani menerangkan.

BERITA REKOMENDASI

Setelah mengamankan Stario, polisi melakukan pengembangan. Dua orang lagi berhasil dibekuk yakni Rozahan dan Dahlan namun beberapa barang bukti sudah berhasil dijual.

"Dari pengakuan korban, ada 15 unit leptop yang hilang namun saat kita temukan, laptop tersisa tinggal empat unit saja," sebut Kahardani.

Setelah beraksi, masing-masing diantara mereka langsung membagi tiga laptop tersebut. Satu orang mendapatkan lima unit laptop.

"Setelah dapat langsung dia bagi masing-masing dapat lima. Satu laptop ia jual seharga Rp 700 ribu," sambungnya.

Satrio salah satu pelaku mengaku masuk kedalam PT dengan cara membobol sebuah pelafon dan memecahkan pintu kaca dengan menggunakan linggis.


"Dua hari sebelumnya saya sempat ke sana. Saya pura-pura menanyakan ada ruko kosong apa tidak. Kemudian kami sepakat untuk mencuri disana," sambungnya.

Akibat perbuatan tersebut, mereka dikenakan pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman diatas lima tahun penjara. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas