Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu Ini Dapat Upah Rp 10 Juta Saat Bisa Jual 1 Kilogram Sabu

Adapun bandar besar yang mengontrol kedua tersangka dalah NR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas karena berada di Aceh

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengedar Sabu Ini Dapat Upah Rp 10 Juta Saat Bisa Jual 1 Kilogram Sabu
Tribun Medan/Array Anarcho
Dua pengedar sabu TS dan RS yang diamankan dengan barang bukti 9 Kg sabu. Keduanya merupakan bagian dari jaringan internasional, Senin (7/11/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - TS (22) dan RS (21), dua pengedar sabu warga Jl Gatot Subroto Medan yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan diduga telah lama mengedarkan sabu di Kota Medan.

Tiap kali berhasil menjual sabu, keduanya mendapatkan keuntungan yang berlimpah.

"Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan upah Rp10 juta jika berhasil menjual 1 kilogram sabu pada pembeli," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampigi Kasat Res Narkoba, Kompol Boy J Situmorang, Senin (7/11/2016) sore.

Adapun bandar besar yang mengontrol kedua tersangka dalah NR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas karena berada di Aceh.

"Bandar besarnya ini mengendalikan kedua tersangka lewat telfon. Setelah barang dikirim, keduanya tinggal menunggu perintah bandar (NR)," ungkap Mardiaz.

Jika ada pelanggan yang ingin membeli narkoba tersebut, maka kedua tersangka akan mengantarnya. Darisanalah, kedua tersangka mendapat upah.

Berita Rekomendasi

"Keuntungan yang diperoleh kedua tersangka ini sudah mencapai Rp60 juta. Karena, sudah ada 6 Kg sabu yang terjual," ujar mantan Kapolres Madina ini.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas