Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Iskan Terancam Stroke

Di sela-sela istirahat, dokter yang disediakan kejaksaan memeriksa kondisi Dahlan. Hasilnya, tekanan darah Dahlan mencapai 150 banding 90.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dahlan Iskan Terancam Stroke
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
DUKUNG DAHLAN - Pendukung dan simpatisan Dahlan Iskan menggelar aksi di depan Monumen Polisi Istimewa Surabaya, Jumat (28/10). Para Dahlanisme itu, juga berorasi soal penahanan Dahlan Iskan di Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo. Dahlan ditahan setelah dijadikan tersangka oleh Kejati Jatim, Kamis (27/10). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

"Selain itu, dalam surat juga dilampirkan rekam medis dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka," kata Dandeni.

Dia menyampaikan, setelah dialihkan status penahanannya, selanjutnya Dahlan diwajibkan untuk lapor ke penyidik Kejati Jatim setiap hari Senin dan Kamis tiap pekannya.

"Tersangka wajib lapor Senin dan Kamis, hingga perkara ini masuk di persidangan," ucap Dandeni.

Dia menegaskan bahwa pengajuan pengalihan status penahanan ini diajukan pihak keluarga ke penyidik pada Senin kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

"Permohonan baru dikabulkan sekitar pukul 21.00 WIB, dikarenakan permohonan ini tidak hanya membutuhkan persetujuan dari Pak Kajati Jatim saja, tapi juga dari Kejagung RI," pungkas Dandeni.

Dalam kasus ini, Dahlan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) di perusahaan milik Pemprov Jatim periode 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya.

Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.

Berita Rekomendasi

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran saat transaksi berlangsung. Diduga uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke kas PT PWU. (surya/tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas