Wali Kota Madiun Penuhi Panggilan KPK Diperiksa Sebagai Tersangka
Sebelumnya KPK tetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Madiun Bambang Irianto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012.
Tiba di KPK, Bambang Irianto enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai sangkaan korupsi terhadap dirinya.
"Nanti saja," kata Bambang Irianto di KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Bambang Irianto tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB bersama beberapa orang dalam rombongannya. Tidak berselang lama usai menunggu di lobi KPK, Bambang Irianto dipanggil penyidik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Walikota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Walikota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.
Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012. Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.
Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.