Anggota Berandalan Bermotor Aniaya Warga karena tak Terima Disuruh Bubar
Seorang anggota berandalan bermotor di Kota Tasikmalaya ditangkap polisi.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang anggota berandalan bermotor di Kota Tasikmalaya ditangkap polisi.
Pemuda berinisial AR (21) ini menganiaya Iyan, warga RT 6/2 Kampung Gombong, Desa Gombong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), penganiayaan terjadi di Jembatan Jalan baru Cideres, Kampung Kiarajangkung, Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (7/11/2016).
AR menganiaya Iyan bersama rekannya berinisial C.
"Untuk C masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Rabu (9/11/2016).
Dikatakan Yusri, peristiwa itu bermula ketika kumpulan berandalan bermotor nongkrong di Jembatan Jalan Baru sekitar pukul 18.30 WIB.
Masyarakat di sekitar jembatan membubarkan kegiatan berandalan bermotor lantaran meresahkan.
"Kemudian pelaku tidak terima sambil berteriak-teriak bilang anj*** dan memukul korban," kata Yusri.
Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Ciawi. Lantas petugas menangkap AR di Kampung Gombong sekitar pukul 23.00 WIB.
AR dikenakan pasal 351 dan 170 akibat perbuatannya.
"Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.