Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Berandalan Bermotor Aniaya Warga karena tak Terima Disuruh Bubar

Seorang anggota berandalan bermotor di Kota Tasikmalaya ditangkap polisi.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Berandalan Bermotor Aniaya Warga karena tak Terima Disuruh Bubar
Geng motor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang anggota berandalan bermotor di Kota Tasikmalaya ditangkap polisi.

Pemuda berinisial AR (21) ini menganiaya Iyan, warga RT 6/2 Kampung Gombong, Desa Gombong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), penganiayaan terjadi di Jembatan Jalan baru Cideres, Kampung Kiarajangkung, Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (7/11/2016).

AR menganiaya Iyan bersama rekannya berinisial C.

"Untuk C masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Rabu (9/11/2016).

Dikatakan Yusri, peristiwa itu bermula ketika kumpulan berandalan bermotor nongkrong di Jembatan Jalan Baru sekitar pukul 18.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Masyarakat di sekitar jembatan membubarkan kegiatan berandalan bermotor lantaran meresahkan.

"Kemudian pelaku tidak terima sambil berteriak-teriak bilang anj*** dan memukul korban," kata Yusri.

Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Ciawi. Lantas petugas menangkap AR di Kampung Gombong sekitar pukul 23.00 WIB.

AR dikenakan pasal 351 dan 170 akibat perbuatannya.

"Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas