Dituduh Bunuh Polisi, Sara O'Connor Bantah Turut Andil
Kuasa hukum meminta seharusnya Sara O'Connor, bule pembunuh polisi, dijerat pasal 221, karena turut andil dalam pembunuhan.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
![Dituduh Bunuh Polisi, Sara O'Connor Bantah Turut Andil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sara-oconnor_20161109_141608.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar akan menyidangkan Sara O'Connor, terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Rabu (9/11/2016).
Jaksa penuntut umum turut juga menyidangkan teman Sara, David Taylor, dalam berkas dakwaan berbeda untuk kasus yang sama.
Pengacara Erwin Siregar mengatakan seharusnya kliennya, dijerat pasal 221, bukan pasal 338, 351, 170 KUHP jo 55 KUHP.
"Sebab, Sara tidak mengakui turut andil dalam pembunuhan," ucap Erwin sebelum bersiap mendampingi kliennya menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Dalam Pasal 221 KUHP, diatur mengenai hukuman pidana orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Menurut Erwin, Sara mengakui hanya turut andil menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa.
Sehingga, Erwin menambahkan, seharusnya hanya dikenai pasal 221 dengan ancaman sembilan bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Jelas-jelas di BAP Sara hanya mengakui menggunting barang bukti," ungkap Erwin.
Sara tidak berniat menghilangkan barang bukti dan ia hanya takut kalau kartu ditemukan orang lain. Jika ditemukan kartunya dapat digunakan dan disalahgunakan orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.