Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Bunuh Polisi, Sara O'Connor Bantah Turut Andil

Kuasa hukum meminta seharusnya Sara O'Connor, bule pembunuh polisi, dijerat pasal 221, karena turut andil dalam pembunuhan.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dituduh Bunuh Polisi, Sara O'Connor Bantah Turut Andil
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Pengadilan Negeri Denpasar akan menyidangkan Sara O'Connor, terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Rabu (9/11/2016). TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar akan menyidangkan Sara O'Connor, terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Rabu (9/11/2016).

Jaksa penuntut umum turut juga menyidangkan teman Sara, David Taylor, dalam berkas dakwaan berbeda untuk kasus yang sama.

Pengacara Erwin Siregar mengatakan seharusnya kliennya, dijerat pasal 221, bukan pasal 338, 351, 170 KUHP jo 55 KUHP.

"Sebab, Sara tidak mengakui turut andil dalam pembunuhan," ucap Erwin sebelum bersiap mendampingi kliennya menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Dalam Pasal 221 KUHP, diatur mengenai hukuman pidana orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Menurut Erwin, Sara mengakui hanya turut andil menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa.

Berita Rekomendasi

Sehingga, Erwin menambahkan, seharusnya hanya dikenai pasal 221 dengan ancaman sembilan bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Jelas-jelas di BAP Sara hanya mengakui menggunting barang bukti," ungkap Erwin.

Sara tidak berniat menghilangkan barang bukti dan ia hanya takut kalau kartu ditemukan orang lain. Jika ditemukan kartunya dapat digunakan dan disalahgunakan orang lain.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas