Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal Boat Gayatri Tenggelam Tewaskan Tiga Orang, Ternyata Tak Mengantongi Izin Berlayar

Boat nahas yang menewaskan tiga orang itu berlayar tanpa mengantongi surat izin dari Syahbandar Benoa. Hal ini diu

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapal Boat Gayatri Tenggelam Tewaskan Tiga Orang, Ternyata Tak Mengantongi Izin Berlayar
Tribun Bali/Prima/Dwi Saputra
Boat nahas yang menewaskan tiga orang tersebut berlayar tanpa mengantongi surat izin dari Syahbandar Benoa, selaku pemegang otoritas izin pelayaran di Serangan. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Fakta mengejutkan terungkap di balik musibah tenggelamnya kapal boat Gayatri di Pantai Serangan, Denpasar, Bali.

Ternyata, boat nahas yang menewaskan tiga orang tersebut berlayar tanpa mengantongi surat izin dari Syahbandar Benoa, selaku pemegang otoritas izin pelayaran di Serangan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa, Supriyono, di Denpasar, Selasa (8/11/2016).

Supriyono menegaskan kapal boat tersebut tak memiliki izin berangkat, bahkan dia pun sampai kaget ketika dilaporkan ada kapal tenggelam.

"Itu nggak ada izin kapal. Mereka berangkat sendiri, nggak lapor ke petugas. Mereka nyelonong sendiri akhirnya musibah, namanya maling itu pergi-pergi aja. Kecuali kita ngasih izin terus kecelakaan kan ada kelalaian namanya. Saya aja kaget dapat berita kapal tenggelam, kok berlayar nggak lapor saya," katanya dengan nada agak tinggi.

Supriyono menegaskan pemberian izin kapal untuk berlayar di Serangan merupakan kewenangan Syahbandar Benoa.

Setelah mendapatkan izin dari dinas perhubungan, maka harus ada surat persetujuan berlayar (SPB) oleh petugas syahbandar untuk dicek kelayakan jalan dari kapal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Harusnya dia kan lapor ke petugas, dicek oleh petugas, ada nggak keselamatannya, ada nggak alat penolongnya, ada nggak dokumen izinnya dari Dishub Provinsi. Setelah itu baru dikasih surat persetujuan berlayar (SPB), baru setelah itu boleh berlayar. Kita kan nggak liat dia berangkat, lautan luas mana kita perhatikan, kalau di darat bisa saja kejar dengan motor," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kapal glass bottom bernama Gayatri tenggelam di Serangan, Senin (7/11/2016) pagi.

Boat ini terbalik sekitar 2 mil dari bibir pantai setelah diterjang ombak besar sebanyak dua kali.

Boat yang dinakhodai Febianto Lau (24) ini berangkat dari Pantai Serangan menuju Pulau Penyu Tanjung Benoa.

Yanto, yang turut didampingi tunangannya Erni Yuliana (21), mengantar empat wisatawan asal Jepang, Nakazawa (71), Ito Hirokazu, Kobayashi, dan Mizuno Haruo.


Yanto bersama Erni, yang diketahui tengah mengandung 18 hari, tewas tenggelam dalam insiden ini. Korban lainnya adalah Nakazawa. Sedang tiga penumpang lainnya selamat.

Dishub Selidiki Izin
Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Pemprov Bali, IGA Sudarsana, menyatakan pihaknya masih menyelidiki perizinan kapal boat Gayatri yang tenggelam di Serangan ini.

Secara prinsip, dinas perhubungan baik provinsi maupun kabupaten/kota memberikan dua izin.

Masing-masing izin usaha perusahaan angkutan laut dan izin operasi kapal.

"Pada dasarnya kita mengeluarkan dua izin, tetapi dua izin yang kita keluarkan belum menjadikan dia layak untuk berlayar. Kalau izin provinsi adalah izin antar-kabupaten. Kalau izin dishub kota dia masih dalam kota," jelasnya.

Karena sekarang masih diselidiki apakah kapal boat tersebut berlayar antar-kabupaten/kota dalam provinsi atau di dalam kota, pihaknya belum bisa memastikan terkait izin pelayaran kapal tersebut.

Tetapi izin final terkait berlayarnya kapal tersebut merupakan kewenangan Syahbandar Benoa.

"Murni memberikan kelayakan berlayar adalah syahbandar masing-masing. Syahbandar Benoa masih mengecek. Kalau kapal ini dari Serangan menuju Pulau Penyu kan masih di Kota Denpasar, izinnya dishub kota. Kalau menuju Tanjung Benoa dari Serangan baru dishub provinsi," jelasnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas