Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mi Soda Api Beredar, Dinkes Medan Segera Sidak ke Pasar Tradisional

Beredarnya mi berbahan soda api, formalin dan borax membuat masyarakat resah.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mi Soda Api Beredar, Dinkes Medan Segera Sidak ke Pasar Tradisional
Tribun Medan/Array A Argus
Ratusan bungkus mi kuning berbahan soda api, formalin dan borax yang ditemukan BBPOM di pabrik mi Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin (7/11/2016) sore. Mi berbahaya ini sudah beredar luas di pasar tradisional. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Beredarnya mi berbahan soda api, formalin dan borax membuat masyarakat resah.

Mi ini ditemukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan di pabrik pembuatan mi Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli

Untuk mengantisipasi adanya peredaran mi berbahan bahaya tersebut, Dinas Kesehatan Kota Medan berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Saya tidak bisa sebutkan kapan. Namanya juga sidak. Namun, nanti kami akan berkoordinasi dengan Ketapang (Ketahanan Pangan) dan Dinas Perindustrian Perdagangan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita, Rabu (9/11/2016).

Menurut Usma, sidak ini akan dilakukan di sejumlah pasar tradisional. Namun ia tidak bisa menyebut dimana saja lokasinya.

"Nanti saja ya. Kan enggak mungkin disebutkan. Kami akan koordinasi dulu dengan Ketapang," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi menilai beredarnya mi berbahan soda api di Medan merupakan bentuk kegagalan pengawasan dari Pemko Medan.

Padian menjelaskan, Pemko Medan tidak bisa melindungi warganya dari makanan berbahaya.

"Pemerintah harus menelusuri apakah di tempat lain masih ada mi kuning berbahan soda api yang beredar. Tindakan tegas harus pula diberikan kepada pemilik pabrik pengolahan mi kuning berbahaya itu," ungkap Padian.

Dia berharap, Dinas Kesehatan Medan, BBPOM, bersama kepolisian secara terjadwal harus melakukan sidak bersama mengawasi pasar dan tempat lain terhadap peredaran makanan mengandung zat berbahaya.

"Upaya ini dilakukan untuk menutup celah pengusaha nakal memproduksi makanan berbahaya yang sudah hafal betul kebiasaan sidak pemerintah yang hanya dilakukan pada ramadhan, lebaran dan hari besar lain saja," katanya.

Sebelumnya, pabrik mi berbahan soda api digerebek BBPOM Medan.

Di pabrik milik Hanriza alias Hen dan istrinya Aci, petugas menemukan barang bukti 650 kg mi kuning berbahan soda api, dan 560 bungkus mi lidi yang diduga menggunakan pewarna textil.
(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas