Polda Riau Menangkan Gugatan Praperadilan SP3 15 Perusahaan
Gugatan Praperadilan atas terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) 15 Perusahaan dimenangkan Polda Riau sebagai termohon.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Gugatan Praperadilan atas terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) 15 Perusahaan dimenangkan Polda Riau sebagai termohon.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/11/2016) disebutkan bahwa gugatan yang dimasukkan oleh Feri melalui 10 orang kuasa hukum advokasi melawan SP3 tidak memenuhi persyaratan hukum untuk mengajukan gugatan warga negara atau (Citizen Lawsuit).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar 5.000 rupiah," kata Hakim Sorta membacakan putusan.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum dari Advokasi melawan SP3, Mayandri Suzarman mengatakan kekecewaannya.
Meski demikian hasil dari gugatan praperadilan tersebut merupakan langkah awal untuk terus mengupayakan agar Polda Riau membuka kembali SP3 15 perusahaan.
"Sesuai putusan hakim tadi bahwa kita tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan. Namun itu langkah awal kita untuk kembali mengajukan Citizen Lawsuit terhadap penerapan SP3," kata Mayandri.
Meski menyampaikan kekecewaannya, menurut Mayandri setidaknya memberikan pelajaran pada pemerintah bahwa masyarakat tidak diam terkait dengan keluarnya SP3.