Satpolair Periksa Lima Saksi terkait Tenggelamnya Kapal Boat Gayatri di Serangan
Satpolair Polresta Denpasar masih melakukan pendalaman penyelidikan, termasuk mendalami dugaan tindak pidana dalam musibah kapal tenggelam di Serangan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Denpasar masih melakukan pendalaman penyelidikan, termasuk mendalami dugaan tindak pidana dalam musibah kapal tenggelam di Serangan, Denpasar, Bali.
Kepala Satpolair Polresta Denpasar, Kompol Ketut Suparta, menjelaskan setelah kecelakaan terjadi hingga kemarin, pihaknya telah mengorek keterangan dari lima orang saksi.
Mereka di antaranya adalah rekan Nakazawa yang selamat, Manajer Serangan Watersport Made Alit, dan masyarakat sekitar yang menolong korban saat terjatuh ke dalam laut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, Suparta mengatakan saat kapal terbalik diterjang ombak, seluruh penumpang di atas kapal diketahui tidak mengenakan life jacket.
Hal itu didasarkan atas keterangan dari masyarakat sekitar yang turut menolong para korban.
Berangkat dari keterangan tersebut, Suparta akan menelusuri kemungkinan pihak Serangan Watersport yang tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan berwisata.
"Hasil pemeriksaan mereka tidak ada pakai pelampung, tetapi di kapal ada tersedia life jacket sebanyak empat buah. Dari saksi yang menolong korban saat terjatuh ke laut diperoleh keterangan bahwa korban-korban itu tidak ada menggunakan pelampung sama sekali. Ini hasil keterangan mereka, karena kita kan nggak melihat," kata Suparta ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2016).
"Kita masih penyelidikan. Saksi kunci (nakhoda) kan sudah meninggal. Nanti kan kita periksa saksi yang lain. Bisa dari syahbandar. Kita masih selidiki apakah Serangan Watersport sudah melakukan SOP keselamatan atau belum," tambahnya.
Sebelumnya, rekan kerja Yanto yang juga saksi mata, Edy (42), menyatakan Yanto dan Erni tidak pakai pelampung.
"Yang memakai pelampung hanya empat penumpang WNA Jepang," kata Edy, yang turut membantu evakuasi para korban, saat ditemui di RSUP Sanglah, Senin (7/11/2016).
Pemilik Kapal
Terkait kepemilikan Kapal Gayatri, diketahui bahwa kapal yang terbalik itu bukanlah milik pihak penyedia jasa wisata Serangan Watersport.
Suparta mengatakan, kapal tersebut adalah milik Wayan Sulatra yang disewakan untuk mengantar wisatawan Serangan Watersport.
"Menurut keterangan sementara bahwa nakhoda kapal itu yang punya adalah pemilik kapal, jadi nakhoda itu bukan karyawan Serangan Watersport. Perahunya pun bukan milik pihak perusahaan," katanya.
Oleh sebab itu, ia belum dapat menyimpulkan apakah sang nakhoda, Febianto, adalah nakhoda bersertifikat atau bukan.
"Nah soal itu masih kami dalami. Makanya semua akan kita mintai keterangan. Pemilik kapal juga. Tapi sekarang ini baru lima orang yang kami periksa," ujarnya.
Beberapa jam setelah insiden tenggelam, Tribun Bali (Tribunnews.com Network) sempat menemui Sulatra tengah mengecek kondisi kapal di Pantai Serangan.
Ia mengakui Kapal Gayatri itu miliknya. Menurutnya, kapal tersebut berkapasitas maksimal 10 orang.
Sulatra juga sudah mengenal sosok Yanto. Menurutnya, pria asal Atambua, Kupang, NTT, itu sudah mahir mengemudikan kapal.
Ia mempunyai surat keterangan kecakapan (SKK), sejenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut penjelasan Edy, Yanto baru bergabung sekitar sebulan bersama perusahaan Serangan Watersport. Dia mengaku sudah empat tahun bekerja di perusahaan watersport.