Soal Lahan di Balaraja, Pemkab Tangerang Yakin Beli dari Pemilik Sah
BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan mekanisme penerbitan sertifikat tanah lapang Balaraja atas nama Suharta, sesuai prosedur.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang yakin membeli lahan Balaraja langsung dari pemilik sah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menjelaskan mekanisme penerbitan sertifikat tanah lapang Balaraja atas nama Suharta, sesuai prosedur.
Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Tangerang Lukman Hakim menjelaskan, pembelian lahan seluas 7.062 meter persegi itu sudah melalui proses panjang yang diverifikasi secara ketat, di antaranya melalui legal opinion (LO), yaitu pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
Pada tahap pembahasan sebelum pembelian, kata Lukman, pemkab melibatkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) yang di dalamnya ada unsur kejaksaan dan Polri.
"Ada LO dari Kejari Tigaraksa. Pak Bupati kepada Kejari Tigaraksa meminta pertimbangan hukum untuk tanah di Balaraja. Bahkan, untuk lebih meyakinkan, Pak Bupati juga minta sampai dua kali LO dari kejaksaan. Dan dua LO itu menyatakan ahli waris tanah menyatakan itu (milik Suharta)," kata Lukman, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Rabu (9/11/2016).
Pembahasan soal pembelian tanah lapang Balaraja oleh Pemkab Tangerang dari Suharta sebagai pemilik sah tanah tersebut, kata Lukman, dimulai sejak 2013 hingga akhirnya diputuskan pembayaran dilakukan 2015.
Seluruh proses, kata dia, mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang telah diubah dengan Perpres 148 tahun 2015.
"Prosesnya panjang. Intinya, kami sudah sesuai aturan. Semaksimal mungkin kita lengkapi (dokumen), baik itu register desa, register kecamatan, juga BPN. Setelah dicek di bagian aset juga itu tidak tercatat sebagai aset kami. Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan BPN itu, kami kemudian melakukan pembayaran tanah itu," kata dia.
Lukman juga menepis pendapat sejumlah LSM yang melakukan aksi unjuk rasa dengan menyebut tanah lapang Balaraja masuk kategori absentia alias tidak bertuan.
Anggapan itu sudah dijelaskan dalam dua pertimbangan hukum Kejari Tangerang yang menegaskan tanah lapang itu milik Suharta Cs.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menegaskan, pemilik lapangan Balaraja yang telah memiliki sertifikat dengan nomor 01433 atas nama Suharta telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat.
Penegasan BPN disampaikan menyusul polemik soal lahan milik Suharta seluas 7.062 meter persegi yang berlokasi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.