Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Pembunuhan Abdul Gani dan Ismail, Kuasa Hukum Diusir dari Ruang Sidang

Sidang sempat terhenti beberapa saat, setelah ada kesalahapahaman antara Ketua Majelis dan Kuasa Hukum terdakwa.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sidang Kasus Pembunuhan Abdul Gani dan Ismail, Kuasa Hukum Diusir dari Ruang Sidang
Surya/Galih Lintartika
Sidang perdana kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis (3/11/2016) pagi. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Abdul Gani dan Ismail Hidayah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Kamis (10/11/2016) siang.

Sidang sempat terhenti beberapa saat, setelah ada kesalahapahaman antara Ketua Majelis dan Kuasa Hukum terdakwa.

Akibatnya, kuasa hukum ini diminta untuk ke luar dari ruang sidang.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah menyampaikan eksepsi ke Majelis Hakim Yudistira.

Untuk terdakwa kasus pembunuhan Abdul Gani, mereka adalah Wahyudi, Kurniadi, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono.

Sedangkan untuk pembunuhan Ismail Hidayah, mereka adalah Mishal Budianto, Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono.

Dalam eksepsi itu, intinya ada beberapa point yang dianggap melanggar ketentuan selama proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum ingin menunjukkan dan menepis dakwaan yang disangkakan polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan dakwaan di sidang sebelumnya.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, M Sholeh mengatakan, point pertama, pihaknya mengaku keberatan dengan penangkapan para terdakwa ini.

Ia beralasan bahwa penangkapan kliennya ini melanggar prosedur.

“Sesuai dengan pengakuan klien kami, penangkapan ini tidak sah karena tidak dilengkapi surat penangkapan saat itu,” katanya.

Selain itu, dikatakan Sholeh, ada hal lain yang membuat pihaknya memutuskan untuk mengajukan eksepsi. Ia menduga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hal ini.

Ia menduga kliennya ini mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oknum Polres Probolinggo.

“Ada indikasi kalau ada kekerasan fisik yang dilakukan Polres Probolinggo,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas