Praperadilan Dahlan Iskan terkait Dugaan Korupsi PT PWU Ditunda hingga Kamis
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Dahan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Dahan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda, Jumat (11/11/2016).
Penundaan sidang yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan itu karena Kejati Jatim selaku termohon tidak hadir.
Ferdinandus SH, hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini sempat bertanya kepada Panitera Pengganti (PP), Suparman terkait ketidakhadiran Kejati Jatim.
Panitera Suparman pun memanggil pihak Kejati Jatim untuk memasuki ruang sidang lewat pengeras suara.
Namun beberapa kali panggilan yang dilakukan, pihak kejati tak juga memasuki ruang sidang.
Hakim Ferdinandus akhirnya menunda sidang perkara ini, Kamis (17/11/2016) mendatang.
"Sidang kami tunda Kamis depan," kata hakim Ferdinandus di akhir persidangan.
Sementara itu, Pieter Talaway SH, ketua tim penasihat hukum Dahlan Iskan menyesalkan sikap Kejati Jatim yang tak mengindahkan panggilan pengadilan.
"Sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejati lebih menjaga profesionalismenya," ujar Pieter usai sidang.
Menurut Pieter, ada tiga hal pokok yang mendasari permohonan praperadilan yang diajukan.
Yakni terkait penetapan sah tidaknya surat perintah penyidikan, penetapan Dahlan sebagai tersangka dan penahanan Dahlan.
"Kami pandang perlu untuk dikaji, makanya kami ajukan praperadilan ini," jelas Pieter.
Plt Kasi Pemkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto SH, menjelaskan ketidakhadiran pihak kejaksaan karena ada kegiatan pemeriksaan di lapangan.
"Makanya tidak bisa mengikuti sidang praperadilan. Termasuk tiga jaksa yang ditunjuk untuk ikut sidang," jelas Romy.