Polres Lampung Barat Gerebek Rumah Bandar Narkoba di OKU Selatan, 5 Orang Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat menangkap lima orang tersangka tindak pidana narkotika, Jumat (11/11/2016) lalu.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat menangkap lima orang tersangka tindak pidana narkotika, Jumat (11/11/2016) lalu.
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan.
Para tersangka adalah Riyan Efendi (22), warga Pekon Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat; Bambang (31), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Selanjutnya Alan (28), warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau; Alex Saputra (28), dan Nahrawi (44).
Keduanya warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengutarakan, pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka Riyan di Pekon Way Tanding, Kecamatan Sukau.
Pada saat itu, polisi hanya menyita satu butir pil ekstasi. Dari keterangan Riyan, pil setan itu didapatkan dari seorang bandar di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi dari Riyan, petugas melakukan pengembangan ke tempat tersebut.
“Saat digerebek ada lima orang di dalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti narkoba,” ujar Sulis, Minggu (13/11/2016).
Barang bukti yang didapatkan yaitu 75 butir pil ekstasi warna merah, 23 gram sabu siap edar, 10 buah korek api gas, 30 buah potongan sedotan, tiga buah bungkusan plastik yang berisi plastik klip sebanyak 350 lembar, sembilan buah cotton bud, dua buah alat hisap sabu, dua buah pipa kaca / pirex, tujuh unit telepon seluler berbagai merek, satu buah vigour besar dan satu buah lakban besar.