Menipu dengan Modus PRT Online, Warga Malang Dikeler ke Babel dan Dijerat Pasal Berlapis
EW pelaku penipuan online dengan modus memanfaatkan situs resmi www.pembantu.com dijerat dengan pasal berlapis.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA--EW pelaku penipuan online dengan modus memanfaatkan situs resmi www.pembantu.com dijerat oleh Penyidik Subdit Fismondev Krimsus Polda Kep Bangka Belitung dengan pasal berlapis.
EW antara lain dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang ITE dengan acaman maksimal 6 tahun penjara.
Kemudian pasal 378 KUHP tentan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Tersangka EW saat ini kita tahan setelah dijemput dikediamannya di Malang Jawa Timur," kata Kasubdit Fismondev Kompol Doly Gumara
Kasus ini terkuat setelah dua orang warga Bangka Provinsi Kep Bangka Belitung tertipu iklan yang dipasang pelaku di www.pembantu.com.
Korban yang mencari PRT untuk diperkejarkan memesan PRT kepada pelaku EW.
Selanjutyna Herman mentransfer uang Rp 15.200.000 untuk mendapatkan dua orang PRT.
Serta Yeni mentransfer Rp 4.000.000 untuk satu PRT.
Namun hingga saat ini pembantu yang dijanjikan tidak pernah datang ke Bangka.
Ternyata setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan pengelola web www.pembantu.com tidak terlibat karena pelaku sempat mendaftar dengan perusahaan resmi yang ternyata juga hanya dimanfaatkan pelaku untuk menipu.