Penemuan Mi Bersoda Api Harus Ada Penyelesaian
Ombudsman RI akan menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas penyebaran mi kuning ini
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar mengingatkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan untuk tidak main-main dalam menangani kasus mi kuning berbahan soda api, borax dan formalin.
Abyadi mengatakan, BBPOM tidak boleh berdamai dengan pemilik gudang di Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
"Kalau sudah ditangkap, harusnya kasus ini ada penyelesaiannya. Endingnya harus jelas. Jangan pula ada damai," kata Abyadi, Senin (14/11/2016).
Ia mengatakan, Ombudsman RI akan menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas penyebaran mi kuning ini.
Jika tidak ada tindaklanjutnya, Ombudsman akan mendatangi BBPOM guna meminta klarifikasi.
"Kami akan melihat kasus ini sudah sejauh mana penanganannya. Kami tunggu laporan dari masyarakat," ungkap Abyadi.
Ia kembali berpesan, kasus ini harus dibuka di hadapan publik. Sehingga, masyarakat tahu hukuman apa yang didapat pengusaha mi kuning bersoda api tersebut.
"Saya rasa enggak perlu sembunyi-sembunyi lah menangani kasus. Harus ada transparansi. Sehingga, integritas BBPOM tidak diragukan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.