Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penemuan Mi Bersoda Api Harus Ada Penyelesaian

Ombudsman RI akan menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas penyebaran mi kuning ini

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penemuan Mi Bersoda Api Harus Ada Penyelesaian
Tribun Medan/Array A Argus
Ratusan bungkus mi kuning berbahan soda api, formalin dan borax yang ditemukan BBPOM di pabrik mi Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin (7/11/2016) sore. Mi berbahaya ini sudah beredar luas di pasar tradisional. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar mengingatkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan untuk tidak main-main dalam menangani kasus mi kuning berbahan soda api, borax dan formalin.

Abyadi mengatakan, BBPOM tidak boleh berdamai dengan pemilik gudang di Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

"Kalau sudah ditangkap, harusnya kasus ini ada penyelesaiannya. Endingnya harus jelas. Jangan pula ada damai," kata Abyadi, Senin (14/11/2016).

Ia mengatakan, Ombudsman RI akan menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas penyebaran mi kuning ini.

Jika tidak ada tindaklanjutnya, Ombudsman akan mendatangi BBPOM guna meminta klarifikasi.

"Kami akan melihat kasus ini sudah sejauh mana penanganannya. Kami tunggu laporan dari masyarakat," ungkap Abyadi.

BERITA TERKAIT

Ia kembali berpesan, kasus ini harus dibuka di hadapan publik. Sehingga, masyarakat tahu hukuman apa yang didapat pengusaha mi kuning bersoda api tersebut.

"Saya rasa enggak perlu sembunyi-sembunyi lah menangani kasus. Harus ada transparansi. Sehingga, integritas BBPOM tidak diragukan," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas