Rekomendasikan Pemberhentian Lima Kepala SMA, Emil Dipanggil Komisi V DPRD Jabar
Komisi V DPRD Jabar melakukan rapat dengar pendapat (RPD) terkait dengan rekomendasi pemberhentian lima kepala sekolah di Kota Bandung.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisi V DPRD Jabar melakukan rapat dengar pendapat (RPD) terkait dengan rekomendasi pemberhentian lima kepala sekolah di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menjadi narasumber dalam RPD yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Jalan Dipenogoro, Senin (14/11/2016).
Seperti diketaui, pria yang akrab disapa Emil itu merekomendasikan Pemerintah Provinsi Jabar untuk memberhentikan lima kepala SMA di Kota Bandung. Antara lain kepala sekolah SMA 2, SMA 3, SMA 5, SMA 8, dan SMA 9. Mereka diduga melakukan pungutan liar dan menerima gratifikasi.
Pantauan Tribun, Emil melakukan RPD mulai pukul 09.00 WIB. Pria yang datang menggunakan sepeda onthelnya itu baru keluar ruang rapat Komisi V DPRD Jabar sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain RPD, Emil dimita klairifkasi soal rekomendasi pemberhentian lima kepala SMA di Kota Bandung itu.
"Kami sengaja memanggil Wali Kota Bandung karena berita pmeberhentian lima kepala SMA di Kota Bandung dan masukan dari lima kepala sekolah yang direkomendasi untuk ditindak itu," kata Ketua Komisi V DPRD Jabar di kantornya, Syamsul Bahri, kepada wartawan, SEnin (14/11/2016).
Berdasarkan hasil RDP, Syamsul mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai alasan rekomendasi pemberhentian lima kepala SMA itu.
Namun ia enggan membeberkannya lantaran menyangkut nama baik seseorang.
"Hasilnya banyak hal, soal teknis sudah disepakati jika persoalan itu tidak disampaikan karena menyangkut nama baik seseorang," kata Syamsul.
Selain RDP, kata Syamsul, pihaknya juga mendapatkan klarifikasi terkait dengan nasib lima kepala SMA yang direkomendasikan diberhentikan itu.
Menurutnya, tak ada istilah pemecatan terhadap lima kepala SMA tersebut.
"Sampai saat ini kelima kepala sekolah itu masih bertugas di sekolah masing-masing," kata Syamsul.
Peryataannya bukan tanpa alasan. Ia mengatakan, jika kewenangan memberhentikan kepala SMA itu wewenang Dinas Pendidikan)(Disdik) Jabar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.