Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita 37 Ton Oli Limbah di Lampung Tengah

Dua tersangka kepemilikan oli limbah tersebut yakni berinisial DAM dan MS yang masing-masing terancam tiga dan empat tahun

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Sita 37 Ton Oli Limbah di Lampung Tengah
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Subdit I Industri, Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita 37 ton oli limbah di sebuah gudang penyimpanan di Desa Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penyidik menetapkan dua tersangka kepemilikan oli limbah tersebut yakni berinisial DAM dan MS.

"Usaha jual beli oli limbah itu tidak dilengkapi izin," kata dia, Selasa (15/11/2016).

Keduanya dijerat dengan pasal 102 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara tiga tahun dan empat tahun.

Polisi tidak menahan kedua tersangka karena kooperatif.

BERITA REKOMENDASI

"Ancaman hukuman pidananya juga tidak sampai lima tahun penjara," kata Ferdyan.


 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas