Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lihat Suaminya Dimasukkan ke Tahanan, Istri Tersangka Korupsi Menangis Sesenggukan

Wanita berjilbab ini tak kuasa menahan tangis saat petugas dari Kejari Kabupaten Madiun dan penyidik tindak pidana korupsi Polres Madiun membawa suami

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Istri tersangka korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menangis sesenggukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (16/11/2016) siang.

Wanita berjilbab ini tak kuasa menahan tangis saat petugas dari Kejari Kabupaten Madiun dan penyidik tindak pidana korupsi Polres Madiun membawa suaminya ke Lapas Kelas I Madiun untuk ditahan.

Suaminya bernama Sigit Prasetya ditahan karena melakukan korupsi uang koperasi sebanyak Rp 2,6 miliar.

Jaksa juga menahan Ongky Antonio dalam kasus yang sama.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono menuturkan, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi Polres Madiun melimpahkan tahap dua ke jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Mejayan menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P21).

Hanif menutrukan, kasus korupsi ini bermula pada Januari 2013, Sigit Prasetya selaku pengawas koperasi menunjuk Ongky secara lisan menjadi ketua Koperasi Simpan Usaha BMT Syariah Mandiri.

BERITA REKOMENDASI

Keduanya kemudian bersekongkol mengajukan pinjaman LPDB senilai Rp 4 miliar tahun anggaran 2013.

Dari dana bantuan itu, Rp 1.350.000.000 digunakan sesuai tujuan program dan sisanya Rp 2.650.000.000 disalurkan ke Koperasi Usaha Mandiri milik M Sigit Prasetya untuk perputaran usaha pribadinya.

"Keduaanya merekayasa daftar peminjam dan mencatat nama seseorang yang sebenarnya tidak mengajukan pinjaman di daftar sebagai orang yang mengajukan pinjaman,"katanya.

Hanif mengatakan, dalam kasus yang merugikan negara Rp 2.650.000.000 ini, Sigit merupakan inisiator.

Sementara, Ongky hanya membantu agar dana pinjaman fiktif itu bisa cair ke KSU BMT Syariah Mandiri Desa Singgahan.

"Agar dana itu cair, kedua tersangka membuat peminjam fiktif, rapat fiktif dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Bahkan setelah dana cair, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Rp 1,9 miliar," kata Hanif.

Dari hasil penyidikan diperoleh informasi, Sigit menggunakan hasil korupsinya untuk membayar hutang, membangun rumah dan membeli motor gede (moge).

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas