Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Palsu Dipakai Untuk Membeli Narkoba, Polisi Ringkus DPO

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terkait peredaran uang palsu tersebut termasuk mengetahui kemana diedarkan dan produksinya

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Uang Palsu Dipakai Untuk Membeli Narkoba, Polisi Ringkus DPO
Tribun Jateng/Muh Radlis
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru,  Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Opsnal Polsek Senapelan meringkus  Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku peredaran uang palsu  Rabu (16/11/2016).

Pelaku berinisial AR (31) ditangkap di Jalan Sembilang, Rumbai Pesisir yang merupakan DPO dan pengembangan tersangka OH yang ditangkap pada 13 Oktober 2016 lalu.

OH sebelumnya ditangkap di perumahan Kampung Dalam dengan barang bukti empat lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu.

Dari pengakuan OH uang palsu tersebut didapatkan dari pelaku AR.

Dari pengungkapan OH itu kemudian tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan.

Hasilnya diketahui keberadaan pelaku di salah satu rumah  di Jalan Sembilang, Rumbai Pesisir.

Berita Rekomendasi

Tidak menunggu lama, polisi meringkusnya dan membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Senapelan, Kompol Dody Harza Kesuma melalui Kanitreskrim, Ipda Abdul Halim mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terkait peredaran uang palsu tersebut.

Termasuk mengetahui kemana saja yang sudah diedarkan dan produksinya.

"Uang palsu yang diedarkan tersangka di Kampung Dalam, dipergunakan untuk membeli narkoba," terang Halim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas