Boleh Genjot Investasi Asal Tidak Menggerus Zona Kedaulatan Pangan
Sri Sultan berharap investasi harus sesuai dengan RTRW dan tidak melanggar yang sudah ditetapkan.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM JOGJA - Walaupun mendorong investasi sebesar-besarnya untuk Gunungkidul namun Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan agar investasi harus berada di tempat yang tepat.
Dia berharap investasi harus sesuai dengan RTRW dan tidak melanggar yang sudah ditetapkan.
"Kami saat ini masih harus menyelesaikan perda tata ruang, jangan sampai investasi sudah terlanjur berjalan jauh ternyata tempatnya bukan peruntukannya."
"Misalnya dibangun untuk ekonomi tapi justru ada di kawasan yang ditetapkan untuk lingkungan," tutur Sri Sultan dalam acara Seminar Membangun Industri Pariwisata Gunungkidul yang digelar di Royal Ambarukmo Hotel Yogyakarta Jumat (18/11/2016).
Karenanya dia selalu menghimbau pihak yang akan melakukan investasi agat lebih dulu melakukan konsultasi mengenai peruntukan lahan agar jangan sampai digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Selain zona-zona yang dilarang peruntukannya untuk ekonomi karena digunakan untuk kelestarian lingkungan ada juga zona yang dikhususkan untuk pertanian dan memenuhi kedaulatan pangan.
"Tanahnya utk memnuhi kedaulatan pangan kami menetapkan 35000 ha yang tidak berubah yaitu hanya untuk memenuhi kebutugan pangan," tambahnya.
Dia juga mewanti-wanti jangan sampai dilakukan negosiasi-negosiasi yang membuat investor bisa masuk di suatu lahan yang bukan untuk peruntukannya untuk ekonomi tapi untuk kedaulatan pangan.
Karenanya dibutuhkan perencanaan yang baik agar investasi tetap masuk namun tidak melenceng dari apa yang sudah ditetapkan termasuk di Gunungkidul nantinya.
Asisten Deputi Industri Pariwisata Kemenpar RI Agus Priyono menambahkan bahwa pembangunan wisata hendakanya mampu mensejahterakan usaha kecil dan masyarakat sekitar, karenanya ada pembatasan apa yang bisa dimasuki investor asing apa yang tidak.
"Untuk melindungi usaha kecil ada 4 bidang yang memang tertutup untuk investor asing yaitu pondok wisata, pondok seni, agen wisata dan guide," tambahnya. (*)