Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Anggota Komplotan Begal Odon Ikut Ditembak

Tak hanya menembak HM alias Odon, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung juga menangkap tiga pria diduga berkomplot dengan Odon.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tiga Anggota Komplotan Begal Odon Ikut Ditembak
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Tiga begal yang beraksi di Kecamatan Coblong dipamerkan di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/11/2016). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Tak hanya menembak HM alias Odon, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung juga menangkap tiga pria diduga berkomplot dengan Odon.

Ketiga pria tersebut bernisial BY alias Obay, Iday, dan AD alias Adit. Ketiganya ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung di kediamannya masing-masing pada Rabu (16/11/2016).

Mereka dipamerkan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (18/11/2016) pagi. Kaki ketiga pria terbalut perban lantaran ditembak petugas.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Winarto, mengatakan dari ketiganya mereka mengendus keberadaan Odon di Jalan Babakan Sliwangi pada Jumat dini hari.

Baca: Penjahat Jalanan di Kota Bandung Bakal Ditembak di Tempat

Baca: Odon, Begal Sadis Asal Bandung Tewas Tertembak di Dada

Baca: Setiap Membegal, Odon Membacok Korbannya Hingga Terluka

"Setelah kami tangkap ketiganya, kami kembangkan dan didapati Odon yang merupakan aktor intelektualnya," terang Winarto.

Ketiga pelaku tak segan melukai korban setiap beraksi. Tiap-tiap pelaku membawa senjata tajam berbagai ukuran. Mereka dilumpuhkan lantaran berupaya melarikan diri ketika hendak ditangkap.

Berita Rekomendasi

"Kami sita tiga senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang diduga kendaraan untuk beraksi," Winarto menambahkan.

Para pelaku bersama Odon beraksi di tiga lokasi di Kecamatan Coblong beberapa waktu lalu. Mereka menyasar mahasiswa yang pulang malam dari kampusnya.

"Mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara membacok menggunakan senjata tajam," kata Winarto.

Penyidik menyangka ketiganya pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Sementara Odon tewas ditembak karena menyabetkan senjata tajam ke arah polisi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas