Duh, Dua Tersangka Bom Samarinda Masih di Bawah Umur
Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, namun proses yang mereka jalani juga harus ditangani dengan penanganan khusus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -- Dua dari tujuh tersangka kasus bom molotov di Gereja Oikumene Sengkotek Samarinda, Kalimantan Timur, 13 November lalu, adalah anak di bawah umur. Keduanya adalah RPP (15) dan GAP (16).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan mengatakan, meski masih di bawah umur, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana khusus.
Oleh karena itu, meski ditangani berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, namun proses yang mereka jalani juga harus ditangani dengan penanganan khusus.
“Karena masih anak-anak, nanti pasti akan dikaitkan dengan UU anak. Tapi kasus teroris masuk dalam tindak pidana khusus, sehingga harus ada penanganan khusus pada kedua tersangka,” ujarnya, Minggu (20/11/2016).
Fajar menjelaskan, dua tersangka teroris yang masih di bawah umur menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa peran orangtua dan tokoh agama diperlukan untuk menghindarkan doktrin-doktrin radikal yang berbahaya.
“Peran orangtua harus lebih diperketat lagi, orangtua harus tahu pergaulan anak-anaknya, sebab pada masa remaja, anak-anak rentan dengan doktrin-doktrin berbahaya,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Fajar, peran tokoh agama juga sangat dibutuhkan di lingkungan masyarakat.
“Jika menemukan pengajian-pengajian yang sekiranya mencurigakan, harap segera dikroscek dengan dialogis atau bisa melaporkannya pada polisi,” pungkasnya.
Kini, ketujuh tersangka teror bom gereja Samarinda diperiksa secara intensif Densus 88 di Jakarta sejak Sabtu (19/11/2016).