Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Jemput Orang Tua ke Bandara, Siswi SMP di Bawean Digilir Empat Pemuda Mabuk

Keluarga Ind (16), warga Pulau Bawean, mengaku kecewa terhadap kinerja polisi yang dianggap lamban menangani kasus anaknya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mau Jemput Orang Tua ke Bandara, Siswi SMP di Bawean Digilir Empat Pemuda Mabuk
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Keluarga Ind (16), warga Pulau Bawean, mengaku kecewa terhadap kinerja polisi yang dianggap lamban menangani kasus anaknya.

Korban yang masih duduk di bangku SMP  ini diperkosaaan empat pemuda, bahkan seorang diduga pelaku kini kabur ke Malaysia.

Kekecewaan ini diungkapkan keluarga korban usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda keterangan saksi oleh anak berhadapan dengan hukum DAP (17), warga Dusun Alas Timur, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, dengan hakim tunggal yaitu Bayu Soho Raharjdo dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik yaitu Hasan Efendi.

“Kejadian pada Februari 2015 baru sekarang ditangani. Salah satu pelaku kabur. Kabarnya kabur ke Malaysia."

"Saat kejadian itu, saya perjalanan pulang dari Malaysia. Anak saya mau jemput ke Bandara Juanda, Surabaya."

"Kemudian mendengar kabar bahwa anak saya diculik, sehingga tidak jadi menjemput. Sampai di Bawean saya langsung lapor ke Polsek Sangkapura, tapi lama tidak ditanggapi,” kata Ibu Ind dengan didampingi pengacaranya yaitu Hasan, Senin (21/11/2016).

Setelah lama dilaporkan Polsek Sangkapura, para pelaku satu-persatu bisa ditangkap ditahan. Dari perbuatan pemerkosaan tersebut, dilakukan oleh 4 orang.

Berita Rekomendasi

Dua orang dewasa dan dua orang masih usia 17 tahun, yaitu Anam (24), VJ (16), SH, dan DAP.

SH yang sampai sekarang ini belum ditemukan. Sedangkan Anam, VJ dan DAP sudah menjalani persidangan.

“Kami masih melihat proses persidangan. Melihat keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Kamis besok. Dari berkas bahwa korban dan para pelaku sedang mabok, minum-minuman keras,” kata Hasan Efendi, JPU Kejari Gresik usai persidangan.

Orang tua DAP enggan memberikan keterangan. Namun, saat mendampingi DAP, memberikan semangat kepada DAP.

“Tenang nak, kamu laki-laki jantan. Kamu tidak bersalah,” kata orang tua DAP sambil mengantarkan ke mobil tahanan Kejari Gresik.

Dalam kasus ini, anak berhadapan dengan hukum DAP dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juncto Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas