Pelaku Sodomi Belasan Murid SD Ternyata Pernah jadi Korban
Ismail bin Maksud Lirang (32), pelaku pencabulan belasan murid sekolah dasar di Sungai Lancang mengaku pernah menjadi korban sodomi.
Editor: Dewi Agustina
"Kami lakukan pendataan, awalnya ada delapan yang mengaku jadi korban pelecehan. Tetapi ternyata banyak yang menjadi korban tetapi belum lapor. Itu lebih sepuluh berarti," katanya.
Setelah memastikan korban-korban kasus asusila tersebut, Petrus langsung membuat pengaduan kepada Polisi.
Kapolres mengatakan, terhadap para korban pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nunukan.
"Untuk mengobati trauma dan memulihkan psikologi mereka," ujarnya.
Dia menyebutkan, tidak hanya anak perempuan, anak laki-laki juga harus mendapatkan pengetahuan seks.
"Anak laki-laki juga harus dijaga," ujarnya.
Selain telah menahan Ismail, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon seluler dan celana dalam.
Atas perbuatannya tersebut, Ismail dijerat pasal 82 ayat (1) jo 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana 15 tahun penjara," ujarnya.