Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setahun Non Job dari PNS, Pak Cik Edarkan Sabu dengan Upah Rp 30 Juta

W alias Pak Cik mengaku menjalankan bisnis narkoba mendapat upah satu paket sabu atau Rp 30 juta.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Setahun Non Job dari PNS, Pak Cik Edarkan Sabu dengan Upah Rp 30 Juta
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan ekspose tersangka dan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi di halaman Mapolresta, Senin (21/11/2016). TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - W alias Pak Cik mengaku menjalankan bisnis narkoba mendapat upah satu paket sabu atau Rp 30 juta.

W yang ditangkap bersama rekannya S dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi hanya menunggu perintah dari bos besarnya.

"Saya menunggu perintah kemana barang (narkoba) diantar. Nanti saya akan diupah barang atau uang," ungkapnya disela-sela ekspose di halaman Mapolresta, Senin (21/11/2016).

W mengaku sudah non job dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu kabupaten di Riau.

"Saya sudah non job. Sudah setahun lebih," ujarnya.

Sabu-sabu dijemput langsung dari Bengkalis.

Berita Rekomendasi

Kemudian ia menunggu di hotel untuk selanjutnya menunggu perintah bos besarnya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar.

"Kedua tersangka bandar di wilayah Pekanbaru. Jadi masih ada bandar besar dari salah satu Kabupaten. Itu yang akan kita ungkap," papar Toni.

Seperti diberitakan, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua orang lelaki dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi.

Tersangka ditangkap disalah satu kamar hotel berbintang di Pekanbaru.

Pengungkapan keduanya merupakan pengembangan dari seorang bandar narkoba dari Kabupaten Bengkalis yang ditangkap polisi beberapa hari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas