Setahun Non Job dari PNS, Pak Cik Edarkan Sabu dengan Upah Rp 30 Juta
W alias Pak Cik mengaku menjalankan bisnis narkoba mendapat upah satu paket sabu atau Rp 30 juta.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - W alias Pak Cik mengaku menjalankan bisnis narkoba mendapat upah satu paket sabu atau Rp 30 juta.
W yang ditangkap bersama rekannya S dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi hanya menunggu perintah dari bos besarnya.
"Saya menunggu perintah kemana barang (narkoba) diantar. Nanti saya akan diupah barang atau uang," ungkapnya disela-sela ekspose di halaman Mapolresta, Senin (21/11/2016).
W mengaku sudah non job dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu kabupaten di Riau.
"Saya sudah non job. Sudah setahun lebih," ujarnya.
Sabu-sabu dijemput langsung dari Bengkalis.
Kemudian ia menunggu di hotel untuk selanjutnya menunggu perintah bos besarnya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar.
"Kedua tersangka bandar di wilayah Pekanbaru. Jadi masih ada bandar besar dari salah satu Kabupaten. Itu yang akan kita ungkap," papar Toni.
Seperti diberitakan, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua orang lelaki dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi.
Tersangka ditangkap disalah satu kamar hotel berbintang di Pekanbaru.
Pengungkapan keduanya merupakan pengembangan dari seorang bandar narkoba dari Kabupaten Bengkalis yang ditangkap polisi beberapa hari lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.