Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Menyesuaikan UMK, Perusahaan di Palembang Diancam Denda Hingga Rp 400 Juta

Kadisnaker kota Palembang, M Yanuarpan Yany‎ mengatakan, untuk tahun 2017 yang akan datang, UMK di kota Palembang ditetapkan menjadi Rp 2.484.000

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Menyesuaikan UMK, Perusahaan di Palembang Diancam Denda Hingga Rp 400 Juta
Tribunsumsel.com/ Slamet Teguh Rahayu
Kadisnaker kota Palembang, M Yanuarpan Yany 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Palembang melalui dinas tenaga kerja (Disnaker), telah menetapkan upah minimum kota (UMK) di kota Palembang.

Kadisnaker kota Palembang, M Yanuarpan Yany‎ mengatakan, untuk tahun 2017 yang akan datang, UMK di kota Palembang ditetapkan menjadi Rp 2.484.000.




UMK tersebut naik sebesar 8,5 persen dari UMK pada tahun 2016 yang lalu, yakni sebesar Rp Rp 2.294.000.

Setelah resmi di umukan, menurut Yanuarpan, UMK ini masih dalam proses sosialisasi lagi, dan menyampaikan pengumuman melalui media massa, dan website dari disnaker.

"Bidang disnaker juga akan menyampaikan ke pihak pengusaha seperti Apindo," tegasnya, Senin (21/11/2016).

Yanuarpan mengatakan, setelah dilakukan pengumuman, namun perusahaan belum menjalankan keputusan ini, tentu akan ada sanksi bagi perusahaan.

BERITA TERKAIT

"Berdasarkan UU sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini akan disanksi sesuai prosedur atau ancaman denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta dan kurungan penjara," ungkapnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas