Warga Ngoro Jombang Tipu Kepala Desanya hingga Puluhan Juta Rupiah
Polisi menangkap Sapari (50) warga Dusun Godong, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang, Selasa (22/11/2016).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polisi menangkap Sapari (50) warga Dusun Godong, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang, Selasa (22/11/2016).
Sapari diduga menipu dan menggelapkan uang Ahmad Hasani, Kepala Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro.
Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar mengungkapkan, kejadian bermula ketika Ahmad Hasani yang tinggal di Dusun Payakmundil Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro itu membeli tanah milik Kamiran, (55), warga Pondokjati Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Saat transaksi, pembayaran Hasani belum lunas.
Ia meminta tempo melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp 26,8 juta. Kamiran pun setuju.
Pada Kamis (10/11/2016) lalu, datanglah Sapari ke rumah Ahmad Hasani.
Ia mengaku utusan Kamiran yang ditugaskan menagih kekurangan pembayaran tanah Ahmada Hasani.
Untuk meyakinkan Ahmad Hasani, saat itu pelaku menelpon seseorang yang diakui pelaku sebagai Kamiran.
Ahmad Hasani pun percaya, dan menyerahkan uang sisa kekurangan yang diminta.
Hasani baru sadar ditipu oleh Sapari setelah Kamiran berkunjung ke rumahnya, sekitar sepekan kemudian.
Ia kaget setelah tahu kedatangan Kamiran untuk menagih sisa kekurangan pembayaran tanah.
Iptu Subadar mengatakan, sebenarnya Hasani tidak percaya jika Sapari adalah utusan Kamiran. Namun ketika Sapari menelepon seseorang yang dikatakan pelaku sebagai Kamiran, Ahmad Hasani jadi percaya.
“Korban terperdaya setelah Sapari menelpon orang yang seolah-olah Kamiran," jelas Subadar.
Setelah sadar ditipu, korban melapor ke polisi. Hanya sekitar 5 hari kemudian, polisi berhasil mengendus keberadaan Sapari, dan langsung menangkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah kuitansi penyerahan uang, sebuah celana jins dan kaus yang dibeli oleh Sapari dari uang hasil penipuan itu.