Waspada! Barang Hasil Jambret Dijual ke Situs Jual Beli Online
Empat jambret diringkus anggota Polsek Lima Puluh. Mereka menjual hasil kejahatannya ke salah satu situs jual beli online.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Empat jambret diringkus anggota Polsek Lima Puluh. Mereka menjual hasil kejahatannya ke salah satu situs jual beli online.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Rinaldo Aser melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan tersangka untuk mendapatkan barang bukti lainnya.
"Jadi hasil kejahatan langsung dijual tersangka lewat situs jual beli online di Pekanbaru. Itu akan kita dalami," ujar Abdi kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).
Sat Opsnal Polsek Lima Puluh meringkus kawanan sadis ini berikut menyita barang bukti dua unit motor dan dua helm.
Empat orang pelaku yang diringkus antara lain HF alias Hengky (20), AA alias Angga (19), RH alias Dayat (15) serta AT alias Al (15).
Keempatnya ditangkap di Jalan H Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Mereka sudah enam kali beraksi di Pekanbaru.
"Masih kita dalami untuk mendapatkan barang bukti lainnya," terang Abdi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.