Begini Sikap Kejati Jatim Soal Penangkapan Jaksa Nakal yang Diduga Disuap Rp 1,5 M
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dandeni Herdiana menolak memberi pernyataan soal penangkapan oknum jaksa AF
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
Begini Sikap Kejati Jatim Soal Penangkapan Jaksa Nakal yang Diduga Disuap Rp 1,5 M
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dandeni Herdiana menolak memberi pernyataan soal penangkapan oknum jaksa AF yang diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
Dandeni mengaku, dirinya tidak punya kapasitas memberi pernyataan terkait penangkapan AF yang dilakukuka tim gabungan Saber Pungli Kejati Jatim.
"Saya tidak punya wewenang memberi keterangan, saya mohon maaf," sebut Dandeni saat keluar dari gedung Kejati Jatim di Jl A Yani Surabaya, Kamis (24/11)2016) sekitar pukul 19.00 Wib.
Dandeni menyarankan kepada wartawan untuk klarifikasi ke pimpinan Kejati Jatim.
"Tanya ke Kajati (Maruli Hutagalung) atau Waka langsung saja. Beliau yang punya wewenang," saran Dandeni.
Hanya saja, Kajati dan Wakajatim tidak ada di gedung Kejati Jatim pada Kamis (24/11/2016) malam.
Maruli dikabarkan sedang mengikuti pertemuan Kajati Se Indonesia di Bogor, Jawa Barat. Sedangkan Wakajati, sudah tidak ada di gedung Kejati Jatim.
Lantaran tidak ada keterangan resmi yang diberikan dari Kejati Jatim, puluhan jurnalis yang sejak Kamis (24/11/2016) siang menunggu di gedung Kejati Jatim memutuskan pulang.
Seperti diketahui AF tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/11/2016) sore.
AF yang merupakan jaksa dari seksi Pidsus, ditangkap setelah diduga menerima suap atas penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim.
Dari tangan AF, tim gabungan menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga dari hasil suap. Namun uang yang diamankan itu bukan dari ruang kerja AF. fat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.