Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Batalkan Status Tersangka Diza Noviandi Kasus Korupsi Dinas Pendidikan

Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hakim Batalkan Status Tersangka Diza Noviandi Kasus Korupsi Dinas Pendidikan
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Putusan ini dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016).

Pada putusannya, Novian mengatakan, menolak eksepsi termohon seluruhnya.

"Menyatakan penetapan pemohon (Diza) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tidak sah," kata dia.

Novian juga menyatakan bahwa segala surat keputusan, penetapan dan surat lain yang dikeluarkan termohon (Kejaksaan Tinggi Lampung) yang berkaitan dan berhubungan dengan penetapan pemohon (Diza) sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, Lakoni menyatakan memulihkan hak-hak pemohon (Reza) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas