Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Batalkan Status Tersangka Diza Noviandi Kasus Korupsi Dinas Pendidikan

Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Batalkan Status Tersangka Diza Noviandi Kasus Korupsi Dinas Pendidikan
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Putusan ini dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016).

Pada putusannya, Novian mengatakan, menolak eksepsi termohon seluruhnya.

"Menyatakan penetapan pemohon (Diza) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tidak sah," kata dia.

Novian juga menyatakan bahwa segala surat keputusan, penetapan dan surat lain yang dikeluarkan termohon (Kejaksaan Tinggi Lampung) yang berkaitan dan berhubungan dengan penetapan pemohon (Diza) sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, Lakoni menyatakan memulihkan hak-hak pemohon (Reza) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi).

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas